Lampung Tengah, mediakritis.com – Ketua Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung, Laporkan kepsek SMAN I Kota Gajah beserta pengurus Komite ke Kejari Lampung Tengah.
Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung mengatakan sekira 4 tahun lebih uang komite sekolah dan dana bos SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah kurang lebih mencapai 24 milyar rupiah.
UU Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan/pungli terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan bersama.
Pergub no 60 tahun 2020, Sekolah bolehkan menarik uang komite terhadap wali murid/siswa sekolah tetapi sifatnya tidak mengikat.
Berkaitan dengan hal ini, seharusnya kepala sekolah dan pengurus komite sekolah mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, SMK tidak melakukan pungli /penarikan uang komite.
Sangat disayangkan walaupun permendikbud no 75 pasal 12 b melarang pungutan uang komite disetiap sekolah tetapi kenyataannya banyak kepala sekolah yang masih abai dengan peraturan tersebut.
Faktanya penarikan uang komite oleh beberapa kepala sekolah tetap dilakukan.
Penarikan uang komite tersebut dilakukan oleh kepala sekolah dan pengurus komite dengan dalih atau dengan alasan pungutan uang komite dilakukan atas dasar kesepakatan bersama dengan orang tua wali murid/siswa.
Hal ini seperti yang telah dilakukan oleh kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah.
Tidak main-main biaya penarikan uang komite SMAN I Kota Gajah lumayan besar yaitu RP 3.600.000 setiap siswa/murid, tentu hal ini sangat membebani siswa/orang tua wali murid.
Rincian :
Uang komite setiap siswa Rp 3.600.000
Jumlah siswa 1.200
Kepala Sekolah SMAN I Kota Gajah menjabat selama 4 tahun.
3.600.000 x 1.200 siswa =
4.320.000.000 x 4 tahun = 17.280.000.000,-
Selain uang komite, SMAN I Kota Gajah setiap tahun juga
menerima dana bos dari pemerintah, setiap siswa memperoleh Rp1.400.000
Rp.1.400.000 x 1200 siswa = RP 1.680.000.000,-
1.680.000.000 x 4th = Rp 6.720.000.000.
Jumlah Uang KOMITE dan dana BOS jika dihitung dalam kurun waktu selama 4 tahun = 17.280.000.000 + 6.720.000.000 = Rp 24.000.000.000,- Nilai ini tentu cukup fantastis.
Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menduga kuat uang komite dan dana BOS, tidak dikelola dengan baik.
Sebagai progres terkait pengelolaan uang komite dan dana bos yang diduga tidak dikelola dengan baik bahkan sara dengan penyelewengan atau korupsi, Mustoha selaku ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung melaporkan kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah ke Kejari Lampung Tengah untuk dilakukan pemeriksaan.
Laporan sudah disampaikan ke kejaksaan, kelanjutannya seharusnya penyidik yang menelusuri data-data tersebut jika dipandang belum lengkap, di mulai dari kepsek,Waka kesiswaan, ketua komite dan termasuk bendahara bos, karena ini merupakan kolektif koruptif dugaan pungli dan korupsi berjamaah jelas Mustoha kepada awak media.
Mustoha berharap penyidik tidak seharusnya membebankan pihak pelapor, karena barang bukti dipegang oleh wali murid dan agendaya yang memegang bendahara sekolah.
Dugaan korupsi dan pungli ancaman pidananya 5 – 10 tahun penjara pungkasnya (red)