Lampung Tengah mediakritis.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.
Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu tidak dipungut biaya.
Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis.
Sebab hanya biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.
Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.
Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan
Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tak bersertifikat, yang sering terjadi di Indonesia.
Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu lambannya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.
Berikut adalah syarat dan cara pengajuannya syarat PTSL
Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)
Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
Pemasangan tanda batas tanah
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).
Tahapan Program PTSL
Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan pendaftaran.
Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, seperti:
Penyuluhan
Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.
Pendataan
Setelah dilakukan penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta.
Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.
Pengukuran
Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.
Selanjutnya petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.
Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.
Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya
Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL hanya dikenakan biaya perbidang sebesar RP.200.000 untuk wilayah Lampung Tanpa terkecuali Termasuk,” KECAMATAN TRIMURJO,” dan ini berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama.(Pardi)