• Latest
Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah” Sekolah Boleh menarik uang komite”.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah” Sekolah Boleh menarik uang komite”.

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Targetkan Raih Tiga Emas, Tujuh Atlet Panahan Asal Metro Dilepas Walikota

Targetkan Raih Tiga Emas, Tujuh Atlet Panahan Asal Metro Dilepas Walikota

Media Kritis
No Result
View All Result
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah” Sekolah Boleh menarik uang komite”.

by Admin Jrl
in Lampung Tengah
0
Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah” Sekolah Boleh menarik uang komite”.
158
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Tengah, mediakritis.com – Kunjungan ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi bersama anggota diterima oleh kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah Rabu 22/05/2024.

Ketua dewan etik provinsi Lampung Mustoha bersama mendatangi Kejari kabupaten Lampung guna klarifikasi terkait laporan dugaan pungli uang komite dan pengelolaan dana bos yang diduga dilakukan oleh kepala sekolah dan pengurus komite di beberapa Sekolah di kabupaten Lampung Tengah.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung meminta Kejari Lampung Tengah untuk segera memeriksa kepala sekolah yang ia laporkan.

Mustoha merasa bahwa laporan yang ia sampaikan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah secara pembuktian telah cukup bukti.

Namun hal ini disanggah oleh Al kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah dirinya mengatakan” Bahwa bukti laporan yang disampaikan oleh ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi tersebut masih belum cukup. Akibatnya laporan tersebut belum diproses, padahal laporan disampaikan sudah 4 bulan lebih.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah meminta supaya bukti laporan tersebut ditambah.

Kasi Intel Kejari kabupaten Lampung Tengah mengatakan jika laporan memenuhi syarat tahapan-tahapan akan ditempuh.

“Tahapan itu akan kita tempuh selama laporan itu memenuhi sayrat-sarayat, makanya kawan-kawan pidsus kemarin, minta tolong dilengkapi dulu jangan gini-gini aja.

Setiap ada laporan pihak kejari tidak dapat langsung berangkat/ turun ke lapangan, karena kejari terkendala dengan SDM dan luasnya wilayah kabupaten Lampung Tengah kata kasi Intel AL.

“Bukan berarti setiap dapat laporan, kami langsung berangkat Kesana bukan seperti itu, ini karena kami terkendala juga dengan SDM”.imbuh kasi Intel Al kepada ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung.

Dalam pembicaraanya Kasi Intel kabupaten Lampung Tengah tetap dengan pendiriannya menurutnya Kepala sekolah atau pengurus komite sekolah” BOLEH MENARIK UANG UANG KOMITE , dasarnya adalah KESEPAKATAN”.

Padahal jelas-jelas Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b tahun 2016 melarang sekolah memungut biaya apapun dari orang tua wali murid atau siswa.

Pergub no 61 pihak sekolah boleh menarik uang komite tetapi tidak boleh mengikat.

Prakteknya kepala sekolah dan pengurus komite sekolah menarik uang komite dengan ketentuan yang berlaku.

“Yaitu besaran nilainya ditentukan dan mengikat”.

Contoh SMAN I Kota Gajah menarik uang komite Rp 3.650.000 setiap tahun setiap siswa.

Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan masyarakat.

Wajib belajar 12 tahun biayanya jelas ditanggung oleh pemerintah.

Kalau pihak sekolah melakukan pungutan terhadap orang tua wali murid atau siswa walaupun atas dasar kesepakatan, pertanyaanya adalah untuk apa ada Permendikbud, untuk apa ada perbub dan UU pendidikan.

Perlu diketahui penarikan uang komite sekolah angkaya bukan kecil, sementara banyak orang tua wali murid atau siswa yang tidak mampu.

Tetapi menurut kasi Intel Kejari kabupaten Lampung kembali ke kesepakatan.

Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung mengatakan kesepakatan yang dibuat adalah kesepakatan yang menguntungkan pihak sekolah namun memberatkan wali murid dan siswa.(red)

 

 

 

 

 

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Mediakritis

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Recent News

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak
  • Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
  • Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi
  • Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In