LAMPUNG TENGAH||Mediakritis.com — Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah tidak cukup hanya memenuhi prosedur administratif. Yang harus dipastikan adalah apakah persaingan benar-benar berlangsung sehat, peserta memperoleh kesempatan yang setara, dan setiap keputusan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.
Hal itu disampaikan Hendra Apriyanes, pemerhati kebijakan publik sekaligus inisiator dan penanggung jawab Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Peran Serta Masyarakat Sipil dalam Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan dan Pengadaan Barang dan Jasa.
Menurut Anes, perhatian terhadap proses pengadaan yang sedang berjalan di Lampung Tengah bukan berarti menetapkan kesalahan pihak tertentu. Namun, proses yang menggunakan uang negara harus siap diuji bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara substansi.
“Jangan sampai tender hanya terlihat kompetitif di atas kertas, tetapi sejak awal sudah ada pihak yang diarahkan. Kalau memang tidak ada pengkondisian, biarkan seluruh tahapan diuji. Dokumen akan menjawabnya.”
BUKAN HANYA SIAPA YANG MENANG
Menurut Anes, pengawasan tidak boleh berhenti pada siapa yang menjadi pemenang. Yang lebih penting adalah bagaimana pemenang tersebut sampai pada posisi itu.
Perencanaan, spesifikasi teknis, HPS, persyaratan peserta, metode pemilihan, penyampaian informasi, evaluasi hingga penetapan pemenang merupakan satu rangkaian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.
KPK sendiri mengidentifikasi berbagai risiko dalam pengadaan, termasuk spesifikasi yang mengarah pada produk tertentu, pembatasan informasi, dokumen bermasalah, hambatan pemasukan penawaran, hingga perubahan dokumen yang dapat memengaruhi persaingan.
“Dalam pengadaan, yang berbicara bukan opini, tetapi rekam jejak proses. Siapa menyusun, siapa menetapkan, siapa mengevaluasi, siapa memutuskan, dan atas dasar apa keputusan itu dibuat.
YANG TIDAK TERLIHAT BUKAN BERARTI TIDAK BISA DITELUSURI
Anes mengingatkan, dugaan pengkondisian tidak selalu terlihat dalam hasil akhir. Indikatornya dapat berada dalam rangkaian keputusan yang secara terpisah tampak administratif, tetapi ketika diperiksa secara utuh dapat menunjukkan pola tertentu.
KPK juga telah mengidentifikasi risiko rekayasa tender, manipulasi spesifikasi, kolusi, pengaturan pemenang dan konflik kepentingan dalam pengadaan.
“Jangan menganggap sesuatu yang dilakukan di belakang layar otomatis tidak akan terlihat. Keputusan meninggalkan dokumen. Dokumen meninggalkan rangkaian. Rangkaian meninggalkan jejak. Ketika jejak itu diperiksa secara utuh, pola akan terlihat.”
Karena itu, menurut Anes, proses yang benar justru tidak perlu takut terhadap pengawasan.
“Hasil pemeriksaan yang menyatakan proses berjalan benar adalah perlindungan bagi pejabat, penyedia dan pemerintah itu sendiri.”
ATURANNYA JELAS, PENGAWASANNYA JUGA HARUS JELAS
Prinsip pengadaan pemerintah mencakup efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel. Pihak yang terlibat juga tidak boleh saling memengaruhi sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.
Karena itu, pertanyaan dasarnya sederhana: Apakah spesifikasi benar-benar berdasarkan kebutuhan? Apakah kesempatan peserta setara? Apakah informasi tersedia secara wajar? Apakah evaluasi dapat dijelaskan? Dan apakah seluruh keputusan dapat dipertanggungjawabkan apabila diperiksa secara menyeluruh?
Anes juga mengingatkan bahwa konflik kepentingan tidak boleh dianggap persoalan kecil.
“Jangan menunggu uang berpindah tangan baru berbicara tentang integritas. Konflik kepentingan, intervensi dan pengaturan proses harus dicegah sejak awal. Pencegahan yang terlambat hanya akan menjadi pemeriksaan setelah masalah terjadi.”
TENDER SELESAI, PENGAWASAN TIDAK SELESAI
Anes menegaskan pengawasan masyarakat harus berbasis data dan mekanisme yang sah. Namun, keterbukaan tidak boleh berhenti sebagai slogan.
“Kami tidak sedang mencari siapa yang salah. Kami memastikan prosesnya benar. Kalau ada pertanyaan, jawab dengan data. Kalau ada keberatan, gunakan mekanisme yang tersedia. Kalau ditemukan penyimpangan, biarkan fakta, dokumen dan mekanisme hukum yang bekerja.”
Menurutnya, penetapan pemenang bukan akhir dari pengawasan. Risiko tetap dapat muncul dalam kontrak, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, pengawasan dan pelaporan.
Penguatan peran masyarakat tersebut menjadi bagian dari Sosialisasi Pendidikan Antikorupsi dan Penguatan Peran Serta Masyarakat, yang akan dilaksanakan Kamis, 1 Oktober 2026 di Aula Pemkot Metro, dengan menghadirkan Kunto Ariawan, SE., Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, sebagai narasumber.
Anes menutup dengan pesan tegas:
“Tidak perlu takut terhadap pengawasan. Yang perlu dijelaskan adalah ketika proses yang menggunakan uang negara tidak mampu menjelaskan dirinya sendiri.
Tender boleh selesai. Tetapi jejak proses tetap dapat diperiksa.(Red)























