• Latest
Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

Media Kritis
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

by Admin Jrl
in Nasional
0
Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta||mediakritis.com – Pengadilan Niaga Medan dalam putusannya pada Senin, 20 Oktober 2025, menolak gugatan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap Ikatan Wartawan Online (IWO), mengukuhkan keabsahan logo dan nama Ikatan Wartawan Online kepada Perkumpulan Wartawan Online .

Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. mengatakan apresiasi kepada Pengadilan Niaga Medan atas putusan ini yang dinilai cermat. Putusan yang diterima melalui _e-court_ pada Senin, 20 Oktober 2025 adalah adil dan menujukkan kebijaksanaan majelis hakim.

“Puji Tuhan! Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Niaga Medan, khususnya kepada Majelis Hakim yang memberikan putusan, atas profesionalisme, ketelitian, dan kebijaksanaan dalam memimpin persidangan perkara ini. Kami percaya bahwa proses peradilan telah berjalan dengan transparan dan berkeadilan,” kata Jamhari.

Majelis Hakim yang mengadili gugatan KI terhadap IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H..

Gugatan KI terhadap Tergugat IWO dan Turut Tergugat Kementerian Hukum RI diajukan ke Pengadilan Niaga Medan oleh Yudhistira, mantan anggota IWO yang telah dicabut keanggotaannya pada Agustus 2023 lalu. Ia mengklaim hak cipta atas banner dengan logo IWO.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, yakni Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H., atas putusan yang telah diambil. Kami meyakini bahwa putusan ini mencerminkan keadilan dan kebijaksanaan, serta mempertimbangkan semua fakta dan bukti yang diajukan selama persidangan.” tambah Jamhari.

Dalam petikan putusan yang diterima IWO pada Senin, 20 Oktober 2025 melalui _e-court_ dinyatakan : “ Eksepsi dari Tergugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_)”. Yang artinya, permohonan IWO bahwa Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki kewenangan mengadili gugatan KI tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Dengan ditolaknya argumentasi IWO tersebut, maka Pengadilan Niaga Medan berhak mengadili dan memutuskan perkara KI dengan IWO sebagai Tergugat dan Kementerian Hukum RI sebagai Turut Tergugat, dengan keputusan: “Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (_niet ontvankelijke verklaard_); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 486.000”.

“Semoga putusan ini dapat menjadi preseden yang baik dan berkontribusi positif bagi perkembangan sistem peradilan di Indonesia,” harap Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H., yang juga adalah Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Pengurus Pusat (PP) IWO dan Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) IWO. (Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Recent News

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan
  • Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga
  • JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI
  • Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram
  • Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In