• Latest
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Kepala Sekolah Apresiasi Keberhasilan Atlet SMK Muhammadiyah 2 Metro di Tingkat Nasional

Kepala Sekolah Apresiasi Keberhasilan Atlet SMK Muhammadiyah 2 Metro di Tingkat Nasional

Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan

Polres Metro Ungkap Kasus Pengeroyokan, Satu Pelaku Diamankan

Satgas Hewan Kurban Kota Metro: 3.495 Hewan Diperiksa, Mayoritas Sehat

Satgas Hewan Kurban Kota Metro: 3.495 Hewan Diperiksa, Mayoritas Sehat

Momen Hangat Sekda Lampung Tengah Rayakan Idul Adha Bersama Warga Gunung Sugih

Momen Hangat Sekda Lampung Tengah Rayakan Idul Adha Bersama Warga Gunung Sugih

Pengukuhan Forum Kota Sehat, Wali Kota Metro Targetkan Raih Swasti Saba Wistara 2027

Pengukuhan Forum Kota Sehat, Wali Kota Metro Targetkan Raih Swasti Saba Wistara 2027

Media Kritis
No Result
View All Result
Rabu, Juni 17, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

by Admin Jrl
in Nasional
0
Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta||mediakritis.com – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.

Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.

“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.

Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.

Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.

Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.

Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.

Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.

Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.

Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.

“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.(Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Recent News

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026
  • Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif
  • DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi
  • Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum
  • Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In