• Latest
Bawaslu Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus Qomaru Zaman

Bawaslu Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus Qomaru Zaman

Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Media Kritis
No Result
View All Result
Senin, Juni 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Metro

Bawaslu Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus Qomaru Zaman

by Admin Jrl
in Metro
0
Bawaslu Diminta Tegak Lurus Tangani Kasus Qomaru Zaman
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro Lampung mediakritis.com – Masyarakat Kota Metro mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro untuk bertindak tegas dan transparan dalam menangani kasus penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Calon Wakil Wali Kota, Qomaru Zaman.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Metro, telah dibuktikan secara sah di Pengadilan Negeri Kota Metro.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Metro pada Selasa, 5 November 2024, majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Andri Lesmana memutuskan bahwa Qomaru terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan kewenangan.

Tindakannya dianggap melanggar aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye oleh pejabat pemerintah. Sebagai akibat dari perbuatannya, Qomaru dijatuhi hukuman pidana berupa denda sebesar Rp 6 juta.

Terkait putusan ini, pihak Qomaru diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding, dengan batas waktu pengajuan yang jatuh pada Jumat, 8 November 2024. Namun, meski proses hukum ini masih berjalan, masyarakat Kota Metro menuntut agar Bawaslu tidak ragu dalam menjalankan fungsi pengawasannya secara tegas dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Gerakan Masyarakat Bersatu Indonesia (GMBI) Kota Metro, Eko Joko Susilo dalam hal ini mewakili aspirasi masyarakat, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi pelanggaran Pemilu yang bisa berlanjut tanpa tindakan tegas, Jum’at, 8 November 2024.

Mereka berharap agar Bawaslu Kota Metro segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti vonis bersalah yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.

Dalam hal ini, Bawaslu diminta untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai penegak hukum yang menjaga integritas Pemilu.

“Bawaslu harus melaksanakan tugasnya dengan prinsip tegas dan transparan. Ini adalah kesempatan bagi lembaga ini untuk menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap jalannya Pemilu,” ujar Eko.

Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Qomaru dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik terungkap setelah adanya bukti-bukti yang menunjukkan bahwa ia telah melakukan kampanye menggunakan fasilitas negara.

Keputusan pengadilan yang sudah inkrah menegaskan bahwa tindakan tersebut harus dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan yang ada.

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat daerah, terutama dalam konteks Pemilu, diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) Pasal 71 Ayat 1 hingga Ayat 5

Dalam undang-undang tersebut mengatur dengan tegas bahwa setiap kepala daerah atau pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi administratif, hingga sanksi pembatalan sebagai calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Eko berharap agar Bawaslu Kota Metro bertindak cepat dan tepat dalam menindaklanjuti pelanggaran ini. Pengawasan yang objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diharapkan dapat memastikan Pemilu berjalan dengan adil, bebas dari campur tangan pihak-pihak yang menyalahgunakan kekuasaan demi kepentingan pribadi atau kelompok.

“Dengan adanya tuntutan ini, masyarakat berharap agar Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan yang ketat, tetapi juga memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan adil,” kata Eko.

“Hal ini sangat penting agar Pemilu yang dilaksanakan tetap memiliki kredibilitas di mata publik, serta menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan tanpa adanya campur tangan yang merugikan,” lanjut Eko.

Sementara, Komisioner Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro mengonfirmasi bahwa mereka telah menerima salinan putusan serta bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa pembayaran tersebut telah dilakukan.

Selain itu, pihak tersebut juga telah mengakui kesalahan yang terjadi dan proses hukum telah mencapai tahap inkrah. Saat ini, langkah selanjutnya akan dibahas dalam rapat yang akan datang, namun keputusan lebih lanjut masih menunggu dasar hukum yang jelas sebagai acuan tindak lanjut.

“Kami sudah menerima salinan putusan dan bukti pembayaran juga sudah dikasih tahu, dia sudah membayar dan mengakui kesalahannya kemudian sudah Inkrah. Tinggal rapat nanti seperti apa tindaklanjutnya, karena harus ada dasar hukum.

Mengenai proses diskualifikasi, KPU merupakan pihak yang memiliki kewenangan untuk memutuskan hal tersebut. Rekomendasi dari pihak terkait masih dalam tahap penyusunan dan belum dapat disampaikan. Rencana tindak lanjut akan dilakukan setelah salinan putusan diterima dan proses konsultasi dilaksanakan untuk memastikan kesesuaian langkah dengan peraturan yang berlaku.

“Yang mendiskualifikasi itu KPU, rekomendasi kita belum dibuat. Nanti kan kita Konsultasikan dahulu setelah dapat salinannya,” ujar Hendro.

Terkait dengan surat pengantar, dokumen tersebut diperkirakan baru akan tersedia pada hari Senin atau Selasa mendatang.

Pengantar tersebut belum diserahkan kepada KPU, dan statusnya masih dalam proses. Hasil koordinasi dalam rapat pleno yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai perkembangan ini, mengingat pleno tersebut belum dilaksanakan.

“Untuk Surat pengantarnya belum ada, paling nanti senin atau nggak Selasa. Pengantarnya belum sampai ke KPU, ya tidak tahulah tinggal nanti waktu pleno berjalan seperti apa hasil koordinasinya karena belum pleno,” kata Hendro.

Hendro menegaskan bahwa hingga saat ini, belum ada surat dalam bentuk apapun yang disampaikan dari Bawaslu kepada KPU Metro.

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa dokumen terkait belum ditandatangani dan pengantar masih dalam proses penyusunan. Oleh karena itu, langkah-langkah lebih lanjut masih menunggu kelengkapan administrasi yang diperlukan.

“Dipastikan belum ada surat dalam bentuk apapun ke KPU karena saya juga belum tanda tangan. Pengantarnya belum, lagi diproses buat,” pungkasnya. (Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Recent News

Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Perkokoh Pertahanan,IWO Kota Metro Ikuti Pelatihan Dasar Bela Negara Melalui Forum Kader Bela Negara
  • Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim
  • Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
  • Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro
  • Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In