• Latest
Pakar Hukum Dukung Gakkumdu Tindak Tegas Qomaru Zaman

Pakar Hukum Dukung Gakkumdu Tindak Tegas Qomaru Zaman

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

DPW LSM HARIMAU PROVINSI LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN KETUA UMUM DPP LSM HARIMAU BESERTA ROMBONGAN

DPW LSM HARIMAU PROVINSI LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN KETUA UMUM DPP LSM HARIMAU BESERTA ROMBONGAN

Gerak Cepat Wali Kota Metro Perbaiki Jalan Disambut Bahagia Warga

Gerak Cepat Wali Kota Metro Perbaiki Jalan Disambut Bahagia Warga

Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram

Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram

Walikota Metro Lantik Kepala Disdikbud dan Asisten II

Walikota Metro Lantik Kepala Disdikbud dan Asisten II

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun 2026

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro Penyampaian Raperda Tentang APBD Tahun 2026

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Penandatangan Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Tentang Penandatangan Nota Kesepakatan KUA Dan PPAS

Jalankan Program Kerja, DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tanggamus

Jalankan Program Kerja, DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tanggamus

Dinas Kesehatan Kota Metro Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-61 Tahun

Dinas Kesehatan Kota Metro Gelar Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Ke-61 Tahun

Polres Metro Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025 di TL Masjid Taqwa, Bagikan Sembako hingga Helm Keselamatan

Polres Metro Gelar Operasi Zebra Krakatau 2025 di TL Masjid Taqwa, Bagikan Sembako hingga Helm Keselamatan

DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung Resmi Daftarkan Lembaga ke Kesbangpol

DPW LSM HARIMAU Provinsi Lampung Resmi Daftarkan Lembaga ke Kesbangpol

Media Kritis
No Result
View All Result
Senin, Desember 8, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Metro

Pakar Hukum Dukung Gakkumdu Tindak Tegas Qomaru Zaman

by Admin Jrl
in Metro
0
Pakar Hukum Dukung Gakkumdu Tindak Tegas Qomaru Zaman
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro, mediakritis.com – Pakar hukum pidana Asst. Prof. Dr. Edi Ribut Harwanto, S .H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro meminta Sentra Gakkumdu Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Metro untuk terus tegak lurus dalam rangka menegakan hukum sesuai amanat UU 7 Tahun 2017 Tentang Bawaslu.

Hal itu sesuai tugasnya yaitu, satu diantaranya adalah untuk menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro dan tidak boleh dan takut dengan adanya upaya upaya pihak tertentu melakukan intervensi politik dengan membenturkan institusi penegak hukum di daerah dengan institusi penegakan hukum di pusat.

Hal itu disampaikan Edi Ribut Harwanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Penasehat I Indonesia Intelegensi Institut Investigation di Jakarta dibawah asuhan Ketua Pembina Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhi Purdijatno, S.H. mantan Menkopolhukam RI, saat diminta pendapat hukum oleh awak media terkait polemik status tersangka salah satu calon wakil Walikota Metro QZ oleh Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Metro di kantor Dekan Fakultas Hukum UM Metro, Jumat 18 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Edi kembali mempertegas bahwa, pasal 95 UU No 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki wewenang, menerima dan menindak lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

“Jadi Gakkumdu Bawaslu memiliki tugas memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang. Memeriksa, memediasi atau mengajudikasi dan memutus penyelesaian sengketa proses pemilu. Meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana dan sengketa prose pemilu,”ungkapnya.

Kemudian, kewajibannya Bawaslu. Di pasal, 96 diantaranya adalah melakukan pembinaan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu pada semua tingkatan. Dan, di pasal 93 ayat (2), tugas Bawaslu diantaranya adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu.

“Dari tugas, wewenang dan dan kewajiban Bawaslu, dalam teks UU No 7 Tahun 2017 sudah jelas, dan tegas, sehingga dalam melakukan tindakan hukum, bersama Sentra Gakkumdu Kota Metro, melalui proses penyelidikan dan penyidikan, tentu sudah pasti berdasarkan pada alat bukti yang cukup dan sah ketika menentukan dasar hukum sebelum memutuskan Tim Gakkumdu didalamnya ada unsur kepolisian Kasat Reskrim Polres Metro, Bawaslu, unsur Kasi Pidum, Kejari Metro,” tuturnya.

Penentuan tersangka, terhadap seseorang di duga melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu di Kota Metro, Tim Gakkumdu tentu tetap merujuk pada ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Dalam penentuan tersangka, alat bukti yang sah adalah, adanya, saksi, keterangan ahli, bukti surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Maka, jika Sentra Gakkumdu Kota Metro, telah memutuskan QZ menjadi tersangka, sudah tentu tim penyidik gabungan ini, sudah memperhitungkan, pendalaman alat alat bukti yang sah, dan tidak serampangan dalam menilai kekuatan alat bukti,” tegasnya.

Misalkan, adanya vidio ajakan untuk memilih yang dilakukan tersangka misalkan, itu juga sudah pasti penyidik telah meminta keterangan ahli forensic digital professional yang membantu mengambil, menganalisis dan menyelesaikan pemeriksaan forensic pada computer, basis data dan system. Mereka, bekerja sebagai ahli untuk mendukung kasus hukum, membantu penyidikan polisi, dan memberikan bantuan kepada pihak yang terkena dampak.

Oleh sebab itu, sebagai akademisi yang konsen di bidang penegakan hukum pidana, tentunya, pihaknya sangat mendukung kepada Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Metro, untuk mengusut tuntas kepada siapapun yang terlibat dalam pelanggaran pemilukada di Kota Metro.

Jangan pernah takut dengan intimidasi siapapun, lembaga negara tidak boleh, memiliki wewenang dan tugas untuk melaksanakan penegakkan hukum, harus tegak lurus pada perintah UU dan abaikan pihak pihak yang mencoba untuk menghalangi halangi proses penyidikan siapapun mereka.

“Saya mendukung agar Gakkumdu Kota Metro, agar tetap professional melaksanakan tugasnya, dan tetap pada koridor hukum acara yang benar berbasis pada independensi penyidikan yang penuh tangung jawab atas profesinya. Jika, ada upaya upaya hukum dari tersangka siapapun dia, yang terlibat atas dugaan tindak pidana pemilu, hal yang biasa, melalui proses praperadilan sudah diatur didalam ketentuan Pasal 1 angka ke-10, Pasal 77, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81 UU No 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP,” bebernya.

“Jika, QZ calon wakil walikota Metro yang sudah ditetapkan tersangka oleh Gakkumdu Kota Metro, ingin melakukan upaya hukum, juga dapat merujuk pada ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 21/PUU-XII/2014, putusan tersebut memperluas wewenang praperadilan untuk meliputi penetapan tersangka, pengeledahan dan penyitaan. Itu alut prosedur yang benar, jika akan melakukan perlawanan melalui proses praperadilan atas status tersangkanya. Bukan, mengunakan cara lain yang non prosedural yang tidak diatur didalam ketentuan system hukum acara pidananya,” tambahnya.

Lanjut Edi, yang juga mantan pengacara Tommy Suharto keluarga Cendana, saat aktif membantu di menjadi ketua Umum LBH DPP Partai Berkarya. Ia mengatakan bagi siapapun calon kepala daerah yang terlibat tindak pidana pemilu di provinsi lampung ini, khususnya di Kota Metro, hadapi saja secara professional melalui prosedur hukum yang benar.

“Jadi tidak perlu takut, jika tak merasa bersalah, karena ketika di ruang sidang nanti, semua hal itu akan dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menghadirkan para saksi, adanya bukti surat otentik, keterangan ahli, bukti petunjuk,. Semua akan terungkap dengan jelas dan gamblang,”cetusnya.

Soal pengakuan terdakwa, nanti, boleh saja calon wakil walikota metro yang telah ditetapkan menjadi tersangka, tidak mengakui atas dakwaan JPU, nanti, karena terdakwa memiliki hak ingkar dan hal itu diatur didalam ketentuan Pasal 52 KUHAP. Dan, terdakwa boleh untuk menghadirkan para saksi yang meringankan (ade charge) untuk mengingkari dari dakwaan yang ditujukannya.

Hanya, saja, hak ingkar terdakwa, tidak bisa menghapus pidananya atau menghapus persangkaan pidananya, karena JPU pasti akan membuktikan, dengan alat bukti lain, saksi, bukti surat, petunjuk dan keterangan ahli.

“Saya kira proses hukum yang sebaiknya ditempuh, agar publik ini diberikan edukasi hukum yang baik dalam penegakkan hukum tindak pidana pemilu dan selanjutnya hal itu membawa trust yang baik kepada Bawaslu di masa depan dan saat ini,” tuturnya.

“Saya memberikan dukungan kepada penyidik Gakkumdu Kota Metro dan Bawaslu untuk terus bekerja secara professional dan prosedural dan hal ini adalah bagian pengawasan dan kontrol dari kaum akademisi untuk aparatur penegak hukum, terus semangat percaya diri dan tetap menjaga ritme kode etik profesi dalam menghadapi berbagai macam ancaman intrik dan intimidasi politik lewat media masa,” tutup Edi Ribut Harwanto.(Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

DPW LSM HARIMAU PROVINSI LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN KETUA UMUM DPP LSM HARIMAU BESERTA ROMBONGAN

DPW LSM HARIMAU PROVINSI LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN KETUA UMUM DPP LSM HARIMAU BESERTA ROMBONGAN

Gerak Cepat Wali Kota Metro Perbaiki Jalan Disambut Bahagia Warga

Gerak Cepat Wali Kota Metro Perbaiki Jalan Disambut Bahagia Warga

Recent News

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Aksi Brutal di Jalan Raya Totokaton, Dua Pelajar Jadi Korban Pembacokan
  • Kembali Beraksi, Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia
  • DPW LSM HARIMAU PROVINSI LAMPUNG SAMBUT KEDATANGAN KETUA UMUM DPP LSM HARIMAU BESERTA ROMBONGAN
  • Gerak Cepat Wali Kota Metro Perbaiki Jalan Disambut Bahagia Warga
  • Polres Metro Ringkus Pemuda Berinisial UH dengan Barang Bukti Tembakau Sintetis 13,53 Gram

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In