Lampung Tengah, mediakritis.com – Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad secara resmi mengukuhkan sebanyak 297 Kepala Kampung (Kakam) se-Kabupaten Lamteng, Jum’at (5/7/2024).
Pengukuhan penambahan masa jabatan kakam dilaksanakan di Gedung Sesat Agung dan Nuwo Balak.
Hadir dalam acara tersebut Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lamteng Kusuma Riyadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah serta seluruh camat se-Kabupaten Lampung Tengah.
Kepala Dinas PMK Lamteng Fathul Arifin dalam laporannya menyampaikan,” Bahwa penetapan penambahan masa jabatan terhadap kepala kampung berdasarkan dasar hukum UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No 6 Tahun 2014 tentang desa”.
“UU No 3 Tahun 2024 menjelaskan bahwasanya kepala kampung memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan berturut – turut atau tidak berturut – turut,” ungkapnya”.
Kata Fathul, kepala kampung yang dikukuhkan hari ini merupakan hasil dari Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) serentak pada periode 2018, 2019, 2022.
“Untuk masa jabatan 28 Desember 2018 yang berahir pada 28 Desember 2026 itu sebanyak 49 kakam. Kemudian, masa jabatan 26 Desember 2019 akan berahir pada 26 Desember 2027 sebanyak 166 kakam. Dan, masa jabatan 28 September 2022 akan habis pada 28 September 2030 sebanyak 82 kakam,” jelasnya.
Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dalam pengukuhan kakam se-kabupaten Lampung Tengah mengucapkan selamat kepada seluruh kakam yang baru saja di kukuhkan dalam penambahan (perpanjangan) masa jabatan selama 2 tahun kedepan.
“Kita harapkan dengan adanya penambahan masa jabatan atau perubahan undang-undang yang ada ini, bisa semakin meningkatkan pelayanan terhadap warga masyarakat kita semua, yang dilakukan oleh rekan-rekan kita para kepala kampung” kata bupati.(red)