• Latest
Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

Media Kritis
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng

by Admin Jrl
in Nasional
0
Ketua Umum PWI Pusat Dihukum, Wajib Kembalikan Uang Rp 1,7 Miliar Secara Tanggung Renteng
156
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nasional, mediakritis.com – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Hendry Ch. Bangun, mendapat hukuman dari Dewan Kehormatan PWI Pusat.

Hendry bersama Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah; Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, M Ihsan; serta Direktur UMKM pada Kementerian BUMN, Syarif Hidayatullah, mendapat hukuman mengembalikan uang Rp 1,7 miliar secara tanggung renteng.

Diketahui, uang Rp 1,7 miliar yang wajib dikembalikan merupakan dana bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Kementerian BUMN RI kepada PWI Pusat untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di 10 provinsi di Indonesia.

Sanksi oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat ini tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 20/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024 tentang Sanksi Organisatoris terhadap Hendry Ch. Bangun, yang ditandatangani Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, dan Sekretaris Dewan Kehormatan PWI Pusat, Nurcholis MA Basyari, pada 16 April 2024 di Jakarta.

Dalam putusannya, Dewan Kehormatan PWI Pusat mengurai awal mula kasus tersebut mencuat. Bahwa, Kementerian BUMN memberi dana CSR senilai Rp 6 miliar kepada PWI Pusat guna melaksanakan UKW di 10 Provinsi di Indonesia.

Pada prosesnya, dana tersebut telah ditransfer ke rekening PWI Pusat senilai Rp 4,6 miliar.

Rp 1,5 miliar telah digunakan untuk keperluan pelaksanaan UKW di 10 Provinsi.

Persoalan terjadi ketika sisa dana Rp 3,5 miliar kembali ditarik dari rekening PWI Pusat atas persetujuan Hendry sebanyak Rp 1,7 miliar.

Dari hasil klarifikasi Dewan Kehormatan PWI Pusat, uang Rp 1,7 miliar ditarik sebanyak 2 kali, masing-masing sebesar Rp 540 juta. Lalu kembali dilakukan penarikan sebesar Rp 691 juta, dimana uang Rp 691 juta ditransfer untuk Syarif Hidayatullah sebagai bentuk fee atau komisi karena telah berjasa melancarkan proses pencairan dana CSR Kementerian BUMN.

Dewan Kehormatan PWI Pusat sendiri tidak merinci dana Rp 540 juta yang ditarik sebanyak 2 kali dipergunakan oleh Hendry dan pengurus lainnya untuk keperluan apa.

Pengembalian uang Rp 1,7 miliar ini oleh keempatnya harus tuntas selama 30 hari sejak surat putusan Dewan Kehormatan PWI Pusat diterbitkan.

Atas kisruh uang cashback dan komisi dalam dana CSR Kementerian BUMN ini, Dewan Kehormatan juga merekomendasikan pemecatan terhadap Sekjen PWI Pusat, Sayid Iskandarsyah, Wakil Bendahara Umum I PWI Pusat, serta M Ihsan serta Direktur UMKM Kementerian BUMN dalam kepengurusan PWI Pusat 2023-2028. Sementara, Hendry hanya mendapat teguran keras. (red)

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Recent News

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan
  • Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga
  • JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI
  • Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram
  • Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In