Lampung Tengah, mediakritis.com – Dugaan korupsi dan pungli uang komite dan pengelolaan dana BOS SMAN I Kota Gajah dalam kurun waktu selama 4 tahun yang dilakukan oleh kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah ditaksir mencapai RP 24.000.000.000.
Dugaan Pungli dan korupsi tersebut ternyata menjadi perhatian khusus DPD KWRI Provinsi Lampung hingga harus dilaporkan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah.
Namun Pasca laporan dengan no 026/DPD KWRI/L-III/2024, ke Kejari kabupaten Lampung Tengah hingga saat ini belum ada perkembangan yang cukup berarti.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Mustoha juga menyayangkan langkah Kejari kabupaten Lampung Tengah, karena penanganan laporan dugaan Korupsi dan pungli Kepala sekolah dan pengurus komite SMAN I Kota Gajah hingga saat ini belum ada realisasi.
Menurut Mustoha ada beberapa sekolah di Lampung Tengah yang dilaporkan ke Kejari selain SMN I Kota Gajah, yakni : SMAN I Trimurjo/SMANJO dan SMAN I Punggur.
Masih kata Musutoha, kejaksaan selaku penyidik seharusnya turun kelapangan menggali informasi apabila data dari pihak pelapor yang disampaikan dianggap masih belum lengkap.
Bukan justru pelapor yang diminta untuk melengkapi data-data yang dibutuhkan.
Karena kejaksaan sudah digaji oleh negara tandas Mustoha.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung meminta kejaksaan negeri kabupaten Lampung Tengah, hasil penyidikan segera dibawa ke pengadilan, sesuai dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi dan pungli yang dilakukan oleh kepala sekolah SMAN I Kota Gajah kabupaten Lampung Tengah.
Jika hal ini tidak segera dilakukan, dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung Lampung akan menghadap kajagung, dan jamwas untuk berkordinasi dengan kajati Lampung guna mengambil langkah konkrit atas dugaan korupsi dan pungli tersebut.
Mustoha berharap kepada Kadisdik provinsi Lampung “Mencopot kepala sekolah SMAN I Kota Gajah dari jabatannya karena diduga terlibat dengan masalah hukum pungkasnya”.(red)