METRO, mediakritis.com – Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin menghimbau masyarakat setempat untuk mengatur waktu penggunaan speaker masjid utamanya saat tadarus Al-quran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementrian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Dalam SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tersebut, dijabarkan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Wahdi mengatakan, aturan penggunaan toa masjid di Kota Metro khususnya mengikuti instruksi dari pemerintah pusat agar tidak berlebihan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
“Dalam Ramadan ini kita harus bertoleransi dan saya kira toleransi juga sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi, saat diwawancarai usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, RT37/RW12, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Senin (18/3/2024).
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam penggunaan speaker masjid atau mushala.
“Jadi, saya kira tidak usah terlalu berlebih-lebihan untuk penggunaan speaker atau pengeras suara masjid. Kemudian waktunya juga, ditentukan agar tidak mengganggu waktu orang beristirahat,” imbaunya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengedukasi anak-anak dan remaja, agar tidak bermain petasan, perang sarung dan balap liar di jalan. Hal itu bertujuan menjaga kondusivitas selam bulan suci Ramadan.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja di Kota Metro melakukan tersebut, jadi lebih baik diarahkan ke hal positif seperti belajar mengaji,” tandasnya. (Pardi)