Lampung Timur mediakritis.com(SMSI)- Pemilihan kepala desa secara serentak sekabupaten Lampung Timur tahun 2023 di ikut oleh 112 desa, dan terdapat bakal calon kepada desa lebih dari 5 calon kepala desa.
Artinya berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Timur No 12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa harus dilaksanakan tes tambahan.
Diantara desa desa di Kabupaten Lampung Timur yang bakal calon kepala desanya lebih dari 5 yaitu Desa Labuhan Ratu Satu (LABTU) Kecamatan Way Jepara.
Bakal calon kepala desa di Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara terdapat 7 calon kepala desa.
Berdasarkan pasal 18 ayat 2 PERBUB Lampung Timur no 12 tahun 2023 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2019 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa harus dilaksanakan tes tambahan berupa : -Pengalaman kerja di lembaga pemerintahan
-Tingkat Pendidikan
-Usia
-Test Tertulis
4 point penilaian tersebut sudah terdapat ketentuannya, yaitu terkait skor masing masing poin yang diatur dalam pasal 18 ayat 3 peraturan bupati.
Oleh karena itu, penilaian yang dilakukan dapat dihitung secara langsung dan terbuka oleh panitia pemilihan, kecuali penilaian tentang tes tertulis karena kewenangan panitia pemilihan kabupaten.
Sehingga dari pemaparan aturan sudah sangat jelas dan terang.
Seharusnya tahapan pemilihan kepala Desa Labuhan Ratu Satu Kecamatan Way Jepara sudah masuk dalam tahapan pengambilan nomor urut, karena sudah di lakukan tes tertulis pada tanggal 22 september 2023.
Selain itu masih dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 18 Ayat 14, panitia pemilihan mempunyai kewajiban untuk mengumumkan nama calon kepala desa paling lambat 7 hari sejak tanggal di tetapkan.
Sehingga apabila tes tertulis pada tanggal 22 september 2023 dan pada hari yang sama sudah di lakukan pengumuman, dan penetapan calon kepala desa idealnya pada tanggal 29 september 2023 panitia pemilihan sudah mengumumkan calon calon kepala desa baik di papan pengumuman atau di media masa.
Hal ini Justru berbanding terbalik dengan kenyataan seolah-olah tidak ada kepastian kapan pengambilan nomor urut calon kepala desa Labuhan Ratu Satu.
“Saya menghimbau kepada panitia pemilihan untuk dapat bekerja sesuai dengan aturan bupati, dan juga jadwal tahapan pemilihan kepala desa serentak se Lampung Timur Tahun 2023”, Karena sudah jelas bahwa setiap keputusan panitia pemilihan bersifat final dan mengikat, jelas Candra Bangkit Saputra SH.
Artinya terhadap komplain ataupun sanggahan terhadap segala keputusan panitia pemilihan seharusnya tidak merubah ataupun mengangkangi peraturan bupati sebagai pedoman pemilihan kepala desa Kabupten Lampung Timur.
Selain itu, jangan sampai kerja kerja panitia pemilihan terlihat tidak profesional yang pada akhirnya berdampak pada kondusifitas masyarakat desa.
Dan untuk Bupati Lampung Timur Bapak Dawam Rahardjo juga harus bersikap, jangan sampai hal ini meluas dan berdampak pada kondusifitas pemilihan umum 2024.
Contact Person:
Chandra Bangkit Saputra, S.H. ( 082375666676)
Founder Kantor Hukum Asima Left & partners.