Lampung Tengah, mediakritis.com – Menyikapi adanya sengketa lahan antara masyarakat 3 Kampung di Kecamatan Anak Tuha dengan PT BSA, Forkompincam memasang banner, Kamis (14/9/2023).
Baner tersebut berisi himbauan pelanggaran pidana tentang penyerobotan tanah dan kepada penggarap lahan di areal lahan HGU PT.BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha.
Tujuannya, agar para petani bisa menerima penggantian tanam tumbuh dan bisa meninggalkan lahan tersebut.
Lokasi posko forkopimcam berada di wilayah hukum Polsek Padang Ratu, Jalan Raya Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tenggah.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Rahmin mengatakan, aksi penyerobotan tanah melanggar hukum sesuai pasal 167 dan 385 KUHPidana.
Sehingga, masyarakat diharapkan menyadari hal itu dan kooperatif mengikuti himbauan yang ada.
“Kepada penggarap lahan di areal HGU PT.BSA agar mendaftarkan diri di Posko Kecamatan Anak Tuha terkait penggantian tanam tumbuh,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (14/9/2023).
Kapolsek mengatakan, pergantian tanam tumbuh akan dilakukan setelah para petani melakukan pendataan ke posko yang disediakan.
Setelahnya, akan dikalkulasi berapa uang ganti rugi yang akan diberikan, sesuai dengan tanaman singkong dan modal usaha yang dikeluarkan.
“Diharapkan juga masyarakat tidak menghalangi dan berbuat anarkis dengan proses penggarapan lahan oleh perusahaan,” ujarnya.
Sebab, jika masyarakat tidak mengindahkan himbauan tersebut, akan ada proses hukum yang berjalan.
Kemudian, apabila di dapati dan terbukti adanya pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan melakukan penangkapan dan memprosesnya sesuai pasal yang berlaku.
“Mari sama-sama kita taat hukum yang berlaku dan menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” tutupnya.(Hms-pardi)