• Latest
Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Mliar

Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Mliar

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

Wali Kota Metro Lantik Ahmad Hariyanto Sebagai Sekretaris Daerah Definitif

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

DPRD Gelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-89, Wali Kota Metro Ajak Semua Elemen Perkuat Kolaborasi

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Kawal Program Makan Bergizi Gratis, Kejari Lampung Tengah Siap Berikan Pendampingan Hukum

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Pemkab Lampung Tengah Alokasikan Rp54 Miliar untuk Bayar Gaji ke-13 ASN dan PPPK

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Perkuat Lumbung Sosial, Plt. Bupati Lampung Tengah Salurkan Bantuan Logistik Kemensos di Bekri

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Viral Pungli di Perbatasan Lampung Tengah-Lampung Utara, Polisi Bergerak Cepat Amankan Dua Pelaku

Kepala Sekolah Apresiasi Keberhasilan Atlet SMK Muhammadiyah 2 Metro di Tingkat Nasional

Kepala Sekolah Apresiasi Keberhasilan Atlet SMK Muhammadiyah 2 Metro di Tingkat Nasional

Media Kritis
No Result
View All Result
Minggu, Juni 28, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Mliar

by Admin Jrl
in Lampung Tengah
0
Kalah Gugatan, Bupati Lampung Utara Dihukum Bayar Rp4,7 Mliar
155
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Utara mediakritis.com – Bupati Lampung Utara kalah dalam gugatan perdata yang telah diputus Selasa, 12 Juli 2023 oleh Pengadilan Negeri Kotabumi. Dalam amar putusan tersebut, Bupati sebegai Tergugat I dihukum untuk membayar Rp4,7 miliar kepada 22 Penggugat.

Hal ini dibenarkan oleh Kuasa hukum para Penggugat, Riduan Habibi SH MH, Jum’at 14 Juli 2023. Pengacara dari kantor hukum IRH dan Partners ini bersyukur karena majelis hakim masih menggunakan hati nurani dan objektif dalam memeriksa dan mengadili perkara ini

“Karena konsultan itu adalah perencana dan pengawasan pekerjaan tahun 2018 belum dibayar oleh Pemeritah kabupaten Lampung Utara sementara pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan oleh kontraktor dan sudah dilakukan pembayaran
,” tegas Habibi seraya menyebut Putusan telah dilaksanakan pada Hari Rabu, 12 Juli 2023.

Sementara, lanjut Habibi, konsultan belum dibayar dan harus berkali-kali melakukan penagihan dan berakhir dilakukan gugatan di Pengadilan Negeri kotabumi ini
.

“Karena ini satu-satunya nya saluran yang harus ditempuh oleh para penggugat
Untuk menagih hak mereka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Serikat Media Siber Indonesia (LBH SMSI) ini.

Sementara kuasa hukum lainnya, Indra Jaya SH MH CIL CME, menyebut kemenangan ini merupakan kemenangan tim yang didukung oleh para penggugat. “Alhamdulillah dikabulkan dan kita belum mengetahui apakah nantinya Tergugat akan melakukan banding atau tidak karena Tergugat masih memiliki waktu untuk mengajukan banding,” sebut Indra.

Indra yang juga Sekretaris DPD KAI Lampung ini mengatakan, gugatan ini merupakan gugatan ke empat yang dilakukan tim kuasa hukum IRH dan Partner. “Empat empatnya berhasil dengan pemerintah daerah (Bupati,-red) sebagai Tergugat,” papar Indra.

Diketahui dalam persidangan perkara gugatan perdata, dengan nomor 31/Pdt.G/2022/PN Kbu. Dimana Majelis Hakim yang dipimpin oleh Edwin Adrian memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan terhadap Bupati Lampung Utara dkk.

Yang mana salah satunya ialah, menghukumnya selaku Tergugat I beserta Plt Kepala Dinas PUPR Lampung Utara selaku Tergugat II, untuk membayarkan sejumlah uang pekerjaan di 2018, kepada 22 Penggugat di gugatan ini.

Senilai total Rp4.735.909.000 (Empat Miliar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah). Serta menolak gugatan untuk selebihnya.

Berikut putusan Majelis Hakim PN Kotabumi, yang dicantumkan pada SIPP:

MENGADILI

DALAM PROVISI

1. Menolak Provisi Para Penggugat.

DALAM EKSEPSI

1. Menolak seluruh eksepsi Para Tergugat.

DALAM POKOK PERKARA

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.

2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum dan merugikan Para Penggugat.

3. Menyatakan sah dan berharga barang bukti Para Penggugat.

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama melaksanakan kewajiban membayar pekerjaan Para Penggugat tahun 2018, yang besarnya adalah:
1. Penggugat (1), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp75.548.000.
b. 100 % (PHO): Rp117.136.000.

2. Penggugat (2), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.800.000.
b. 100 % (PHO): Rp85.000.000.
c. 100 % (PHO): Rp124.300.000.
d. 100 % (PHO): Rp198.930.000.

3. Penggugat (3), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.332.000.

4. Penggugat (4), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.789.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.404.000.
c. 100 % (PHO): Rp110.350.000.
d. 100 % (PHO): Rp139.279.000.

5. Penggugat (5), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.981.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.000.000.

6. Penggugat (6), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp99.762.000.
b. 100 % (PHO): Rp99.789.000.
c. 100 % (PHO): Rp196.361.000.
d. 100 % (PHO): Rp96.987.000.

7. Penggugat (7), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp118.085.000.

8. Penggugat (8), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
b. 100 % (PHO): Rp98.323.000.
c. 100 % (PHO): Rp117.486.000.

9. Penggugat (9), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.803.000.

10. Penggugat (10), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp115.010.000.

11. Penggugat (11), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp98.842.000.
b. 100 % (PHO): Rp198.512.000.
c. 100 % (PHO): Rp148.882.000.

12. Penggugat (12), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp97.592.000.

13. Penggugat (13), Pekerjaan:
a 100 % (PHO): Rp199.397.000.

14. Penggugat (14), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp74.267.000.
b. 100 % (PHO): Rp73.904.000.

15. Penggugat (15), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp136.418.000.
b. 100 % (PHO): Rp189.833.000.

16. Penggugat (16), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp124.150.000.

17. Penggugat (17), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp170.000.000.

18. Penggugat (18), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp96.819.000.

19. Penggugat (19), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp92.655.000.

20. Penggugat (20), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp128.553.000.

21. Penggugat (21), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp198.622.000.

22. Penggugat (22), Pekerjaan:
a. 100 % (PHO): Rp125.685.000.

Jumlah keseluruhan sebesar Rp4.735.909.000. Terbilang: (Empat Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Ribu Rupiah).

5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul sejumlah Rp2.710.000. (Dua Juta Tujuh Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

6. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya.

Dalam gugatan ini tercatat 22 orang selaku Penggugat I hingga 22, yaitu Ir Memed Humaedi, Abu Bakar, ST, Dwi Pariyono, Abdul Rajab, Zainul Ervan Al Maulidi dan Julisman Jaya Arsyad.

Kemudian selanjutnya atas nama Siswanto, Susarman, ST.,MT, Elza Novilyansa, ST.,MT, Puji Riyanto, Endah Praptini, Asrudi, ST, Triyono Utomo, serta Yohanes Kiswantoro, ST.

Dan berikutnua atas nama Yanto Moehtar, Maimunah, SE, Sulton Farid, Ardiles, ST, Ramot Siregar, ST, Taufik Alamsyah, Ir. A. Rosidi Aiyub dan Khaerudin, ST.

Sedangkan selaku 10 pihak selaku Tergugat I hingga 10, yaitu Bupati Kabupaten Lampung Utara, Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara, Edyson, ST.,MT.

Serta Afrizal, ST.,MM, Rio Alaska, S. SOS.,MT, M Dahlano, ST.,MT, Muliya Dewi Purnama, ST, Yunada, ST.,MIP, Yulias Dwiantoro, ST.,MT dan Ganda Wijaya, ST.,MM. Dan selaku pihak Turut Tergugat yaitu Ketua DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Gugatan perdata ini, tercantum dengan status minutasi. Belum terlihat adanya upaya hukum lanjutan dengan adanya permohonan Banding, baik dari Para Penggugat maupun Tergugat dan Turut Tergugat.(Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah

Recent News

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Aksi Jumat Berkah, NGO KMPL Kota Metro Salurkan Bantuan bagi Warga dan Anak Yatim
  • Bejat! Paman Cabuli dan Setubuhi Keponakan Sejak Usia 10 Tahun Akhirnya Ditangkap Polisi
  • Perkuat Sinergi Eksekutif-Legislatif, Yudi Oktaviansyah Resmi Menjabat Sekwan Kota Metro
  • Wujudkan Sinergi, Korem 043/Gatam Gelar Ground Breaking Pembangunan Jembatan Penghubung di Lampung Tengah
  • Ketum Gerakan Cinta Prabowo Tanggapi Demo 12 Juni 2026

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In