LAMPUNG TENGAH||Mediakritis.com – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana demi mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., dalam kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana di Kantor Kejari Lampung Tengah, Kamis (22/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menekankan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan, khususnya jaringan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang mengancam kehidupan masyarakat serta masa depan generasi muda.
Pemusnahan barang bukti kali ini mencakup sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya:
Perkara Narkotika (33 Perkara): Sabu-sabu dengan berat bersih 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.

Perkara Pencurian (39 Perkara): 3 buah kunci L, 2 buah kunci T, 5 buah obrok, 3 buah egrek, serta 48 tandan buah segar kelapa sawit.
Perkara Kekerasan & Kejahatan Lainnya: 6 bilah senjata tajam dan 62 helai pakaian.
Kapolres Lampung Tengah menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga kondusivitas lingkungan serta tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan kepada pihak berwajib.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor ke kantor polisi terdekat atau memanfaatkan Call Center Polri 110 jika mengetahui adanya potensi kejahatan maupun membutuhkan bantuan kepolisian,” ujar AKBP Zaldy Kurniawan.
Polres Lampung Tengah berharap sinergitas antara kepolisian, kejaksaan, dan masyarakat dapat terus diperkuat sehingga penegakan hukum dan upaya pemeliharaan kamtibmas di wilayah Kabupaten Lampung Tengah dapat berjalan secara optimal.(Red)























