KOTA METRO LAMPUNG|| MEDIAKRITIS.COM – Tim Gabungan Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kepolisian Resor (Polres) Metro dan Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat menggunakan senjata api ilegal. Pelaku yang sempat buron setelah menembak korban di kepala akhirnya menyerahkan diri dalam waktu kurang dari 24 jam.
Aksi cepat tanggap ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polda Lampung Kompol Jonnifer Y, S.I.K., M.H. bersama Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rizky D. Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dengan melibatkan personel dari unsur Resmob Polda, Intelkam Polda, serta Resmob Polres jajaran.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Tagihan Koperasi
Peristiwa menegangkan ini terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026, sekira pukul 19.50 WIB di Jalan Umum Khair Brass, Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Kejadian bermula saat pelaku, Fajar Jaya Putra (21), mendatangi korban dengan maksud untuk menagih cicilan pinjaman sebuah koperasi. Namun, pertemuan tersebut justru memicu perselisihan dan adu mulut yang sengit antara keduanya.
Di tengah cekcok, pelaku secara tidak terduga mengeluarkan sebilah senjata api rakitan jenis revolver dari pinggang bagian depannya. Tanpa ampun, pelaku langsung menembak ke arah kepala korban sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Melihat korban ambruk, pelaku langsung berusaha melarikan diri menggunakan sepeda motornya. Pelapor, Muji Rahayuningsih, bersama seorang saksi bernama Vita Lestari, melakukan aksi heroik dengan mencoba menahan dan memegangi tubuh pelaku agar tidak kabur.
Aksi saling tarik tersebut membuat pelaku beserta sepeda motornya terjatuh. Namun, pelaku kembali bangkit dan berusaha melepaskan diri. Guna mengintimidasi warga dan saksi di lokasi, pelaku kembali melepaskan dua kali tembakan ke udara hingga akhirnya berhasil meloloskan diri.
Akibat peristiwa tersebut, korban menderita luka tembak serius di bagian kepala dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Merespons laporan masyarakat, Tim Gabungan kepolisian langsung bergerak cepat. Pada Minggu siang, 24 Mei 2026 pukul 11.30 WIB, berbekal hasil penyelidikan lapangan dan koordinasi lintas wilayah, petugas berhasil mengantongi identitas lengkap pelaku yang berdomisili di Sukadana Ilir, Lampung Timur.
Melalui langkah taktis dan pendekatan persuasif kepada pihak keluarga, petugas akhirnya berhasil mengetuk kesadaran pelaku. Pelaku Fajar Jaya Putra akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif kepada Tim Gabungan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver.
1 buah proyektil peluru.
Helm dan pakaian pelaku (dalam proses lidik).
Kasus Diambil Alih Polda Lampung, Pasal Diperberat
Meskipun awalnya pelaku dijerat dengan Pasal 468 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat, pihak kepolisian kini tengah melakukan pengembangan pasal.
Mengingat fatalnya tindakan pelaku yang menggunakan senjata api rakitan, penyidik membuka peluang untuk memperberat jeratan hukum menjadi pasal penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan, serta undang-undang darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Demi efektivitas dan pendalaman penyidikan, penanganan perkara lanjutan kini resmi ditarik dan dilaksanakan di tingkat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung.(Red)























