Kota Metro||mediakritis.com – Team Tekab 308 Presisi Polres Metro Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di lingkungan RSUD Jend. Ahmad Yani. Seorang pemuda berinisial NRS, warga Metro Barat, diamankan petugas pada Sabtu (31/01/2026) sore.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diduga kuat melakukan aksi pencurian terhadap barang milik seorang mahasiswa pada Desember tahun lalu
Peristiwa pencurian ini menimpa korban bernama Utsman Affandi (25), warga Bandar Sribhawono, Lampung Timur, pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat itu, korban tengah beristirahat di teras Masjid RSUD Jend. A. Yani dan meletakkan tas selempangnya di atas kepala.
Memanfaatkan kelengahan korban yang tertidur, pelaku NRS mengambil tas tersebut dan membawanya ke depan ruang operasi untuk digeledah.
”Pelaku mengambil satu unit HP Infinix Hot 60 Pro, satu unit HP Redmi 9, dan uang tunai sebesar Rp500.000.”
Setelah menguras isinya, pelaku dengan tenang mengembalikan tas tersebut ke posisi semula di atas kepala korban agar korban tidak curiga saat terbangun,” ungkap IPTU Rizky.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp4.300.000.
Setelah menyadari barang-barangnya hilang, korban memeriksa rekaman CCTV melalui pihak keamanan rumah sakit dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro.
Penangkapan tersangka bermula pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 17.00 WIB.
Pihak keamanan (Satpam) RSUD Jend. A. Yani mencurigai gerak-gerik seorang laki-laki di area rumah sakit dan segera mengamankannya.
Mendapat informasi tersebut, Team Tekab 308 Presisi Polres Metro langsung meluncur ke lokasi. Saat dilakukan interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya.
”Saat ditunjukkan rekaman CCTV kejadian bulan Desember lalu, tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa orang yang terekam adalah dirinya.
Tersangka kini sudah kami bawa ke Mapolres Metro untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa:
1 (satu) buah aksesori tas warna hitam.
2 (dua) buah kotak handphone milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka NRS dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana (UU No. 01 Tahun 1946) atau Pasal 477 KUHPidana (UU No. 01 Tahun 2023) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.(Red)






















