Lampung Tengah||mediakritis.com — Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang mengancam korban menggunakan senjata tajam di Simpang Tiga Terbanggi Besar.
Pelaku berinisial RD (29), warga Kampung Terbanggi Besar itu berhasil diamankan pada Minggu (18/1/26) sekitar pukul 22.50 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, AKP Dailami mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban DH (25), warga Kampung Cipayung, Padarincang, Kabupaten Serang, Banten bersama rekannya sedang melintas di simpang tiga Terbanggi besar menggunakan mobil pick up dari arah Kotabumi menuju Bandar Jaya, Kamis (8/1/26) sekitar pukul 04.30 WIB.
Setibanya di lokasi, kata Kapolsek, kendaraan korban tiba-tiba dihentikan oleh pelaku yang kemudian mengancam menggunakan sebilah pisau dan meminta uang sebesar Rp100 ribu.
“Korban hanya memberikan uang Rp50 ribu. Karena tidak puas, pelaku kembali mengancam dan mengambil satu unit handphone merek Vivo milik korban yang berada di atas dashboard mobil, sebelum melarikan diri,” jelas AKP Dailami, Senin (19/1/26).
Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Terbanggi Besar. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil meringkus pelaku di rumahnya saat ia sedang tidur.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas tindakan brutalnya yang membahayakan nyawa orang lain dan merampas harta benda, RD dijerat dengan Pasal 479 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Humas LT)






















