• Latest
Persidangan KI, PP IWO Hadirkan Tujuh Dokumen Sebagai Pendukung Argumen

Persidangan KI, PP IWO Hadirkan Tujuh Dokumen Sebagai Pendukung Argumen

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

HUT ke-11 Tekab 308, Kapolres Bangga Tekab 308 Polres Lampung Tengah Jadi yang Terbaik di Jajaran Polda Lampung

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

Puspenkum Kejagung RI Beri Penyuluhan Hukum Antikorupsi di Lampung Tengah, Plt Bupati: Perkuat Sinergi dan Integritas Pemkab

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

DPRD Kota Metro Sepakat KUA-PPAS 2027 Defisit Rp3 Miliar, Ketergantungan ke Pusat Disorot

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

DPRD Kota Metro Gelar Rapat Paripurna Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

Sanksi KLH dan Retribusi Jadi Sorotan, Ini Jawaban Wali Kota Metro Terkait TPAS Karangrejo serta PAD di Paripurna

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

KETUA PAC FORSA TRIMURJO Rayakan Anniversary ke-1, PAC FORSA TRIMURJO GELAR BERBAGI AKSI SOSIAL

Media Kritis
No Result
View All Result
Minggu, September 27, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Persidangan KI, PP IWO Hadirkan Tujuh Dokumen Sebagai Pendukung Argumen

by Admin Jrl
in Nasional
0
Persidangan KI, PP IWO Hadirkan Tujuh Dokumen Sebagai Pendukung Argumen
154
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta||Mediakritis.com – Pengadilan Niaga Medan pada Kamis, 2 Oktober 2025 kembali menggelar persidangan lanjutan gugatan Kekayaan Intelektual (KI) dengan Ikatan Wartawan Online (IWO) dan Kementerian Hukum RI sebagai pihak tergugat dan turut tergugat atas gugatan individu yang telah dipecat oleh IWO.

Agenda sidang berupa pemeriksaan dokumen-dokumen yang dihadirkan oleh para pihak untuk mempertahankan argumennya.

Pihat kuasa hukum penggugat Yudhistira, mantan anggota IWO yang dipecat pada Agustus 2023 lalu, menyampaikan dua dokumen sebagai bukti, yaitu sertifikat hak cipta banner yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM bukti logo atau banner IWO yang diklaim sebagai miliknya.

Sementara Kuasa Hukum IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. dalam persidangan menyampaikan tujuh dokumen sebagai bukti, yakni akta notaris Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 12 Juni 2017, SK Kementerian Hukum dan HAM (AHU) tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Wartawan Online, akta notaris perubahan Anggaran Dasar IWO yang dicatatkan pada 19 Oktober 2023, SK AHU perubahan AD IWO tahun 2023, dan sertifikat merek IWO yang diterbitkan Kementerian Hukum pada 9 September 2024.

Dokumen lainnya yang dihadirkan IWO adalah Skep Pencabutan Keanggotaan IWO kepada Yudhistira pada 10 Juli 2023, Skep Pembekuan IWO Sumut pada 10 Agustus 2023.

“Kita mengajukan ketujuh dokumen tersebut untuk mendukung dan memperkuat argument kami tentang legalitas IWO baik di jawaban, mau pun di duplik. Dari bukti-bukti dokumen sebenarnya sudah terlihat bahwa ada _means rea_ atau niat jahat dari penggungat yang telah dipecat oleh IWO,”kata Jamhari di Jakarta pada Jumat, 3 Oktober 2025.

Ada pun dari pihak turut tergugat, yang dalam hal ini Kementerian Hukum, menghadirkan dua dokumen sebagai bukti pendukung argumennya, yakni surat pencatatan ciptaan banner atas nama IWO oleh penggugat yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023 dan sertifikat merek IWO yang didaftarkan oleh tergugat pada 9 September 2024 dan berlaku sampai 9 September 2034.

“Kasus ini menguji kepemilikan hak cipta penggugat dan kepemilikan merek tergugat. Kepemilikan KI (kekayaan intelektual) diharapkan membantu dalam meningkatkan perekonomian pemiliknya,” RIkson Sitorus, S.H., C.N.,M.H., yang merupakan kuasa hukum turut tergugat.

Sidang KI yang dipimpin oleh Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, S.H.,M.H. dengan dua hakim anggota, yakni Erianto Siagian, S.H.,M.H. dan Zufida Hanum, S.H.,M.H. akan dilanjutkan pada 6 Oktober 2025 dengan agenda Kesimpulan, yang mana masing-masing pihak akan menyampaikan pandangan terakhir.

“Bila sesuai jadwal yang telah disepakati, pembacaan putusan oleh Majelis Hakim dijadwalkan pada 13 Oktober mendatang,” kata Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO Jamhari Kusnadi, S.E., S.H., M.H. (red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Gema Ramadhan: PAC FORSA Trimurjo Siap Bagikan 500 Paket Takjil Gratis di Perempatan 12 B ​TRIMURJO, LAMPUNG

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram

Recent News

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Dini Hari,Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Ringkus Dua Pelaku Narkoba, Senpira Turut Diamankan
  • Ketua DPRD Metro Terima LBH-KIS, Bahas Hak Kesehatan Warga
  • JANGAN KUNCI TENDER DARI AWAL JEJAK PROSES TETAP BISA DITELUSURI
  • Satu Warga Meninggal, Puluhan Lainnya Sakit Usai Tahlilan, Ini Penjelasan Kapolsek Seputih Mataram
  • Pemkot dan DPRD Kota Metro Teken Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026, Pendapatan Diproyeksi Naik Rp29,9 Miliar

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In