Kota Metro||mediakritis.com – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Pada Kamis siang, 18 September 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Metro berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang berada di Jalan Mangga, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro. Jumat (19/09/25).
Seorang pria berinisial FP (27) berhasil diamankan oleh petugas setelah diduga terlibat dalam penyimpanan dan peredaran narkotika. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, tim bergerak cepat melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mencengangkan. Dari lokasi, polisi mengamankan antara lain satu plastik besar berwarna hitam, satu plastik klip bening ukuran besar, 18 gulungan lakban berwarna coklat yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 10,9 gram, serta 4 gulungan lakban merah-putih berisi diduga narkotika jenis tembakau gorilla dengan berat kotor 3,2 gram. Selain itu, turut ditemukan satu timbangan digital, empat pack plastik klip ukuran sedang, lima plastik klip ukuran kecil, satu korek api gas, dua pipet plastik, satu gulungan lakban coklat, satu gulungan lakban merah-putih, satu mangkuk berwarna ungu, hingga seperangkat alat hisap sabu (bong).
Barang bukti tersebut menjadi indikasi kuat bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga diduga memiliki peran dalam pengemasan dan distribusi narkotika. Seluruh barang bukti beserta pelaku kemudian dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Metro guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami dari Polres Metro berkomitmen penuh untuk memberantas narkotika. Keberhasilan ini berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat yang berani memberikan informasi. Tentu kami berharap sinergi ini terus terjalin, karena narkotika adalah musuh bersama yang dapat merusak generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. “Setiap informasi dari masyarakat sangat berarti. Jangan takut melapor, karena dengan keterlibatan aktif semua pihak, Kota Metro bisa terbebas dari ancaman narkoba,” tambahnya.
Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum masih terus berjalan, dan pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melindungi generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang kian meresahkan.(Red)