BANDAR LAMPUNG (mediakritis.com) – RH yang diketahui saat ini adalah Ketua DPRD Kota Metro akhirnya secara resmi dilaporkan mantan suaminya SA Ke Polresta Bandar Lampung, Kamis 17 Juli 2025.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dengan Nomor : LP/B/1035/VII/2025/SPKT/Polresta Bandar Lampung/POLDA LAMPUNG tertanggal 17 Juli 2025, RH dilaporkan atas dugaan penggelapan sesuai pasal 372 KUH Pidana.
RH diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan menjual satu unit rumah tanpa seizin SA yang kala itu masih menjadi harta bersama saat masih sebagai suami istri yang sah.
Fajar Arifin, S.H, selaku kuasa hukum SA mengatakan, pelaporan yang dilakukan saat ini sebagai upaya langkah hukum yang diambil dikarenakan tidak ada itikad baik oleh RH untuk menyelesaikan perkara tersebut.
“Langkah pelaporan ini terpaksa dilakukan karena RH tidak beriktikad baik untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan,” kata fajar.
Fajar Arifin Advokat yang berjuluk pengacara siaga itu berharap agar kepolisian menjalankan tugasnya secara profesional.
” Kami sangat berharap pelaporan saat ini agar dapat ditangani dengan serius dan dilaksanakan secara profesional oleh kepolisian ” ucapnya.(Red)