• Latest
Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Media Kritis
No Result
View All Result
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

by Admin Jrl
in Nasional
0
Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung, mediakritis.com – Pendekar Hukum Lampung ,Toni Sastra (Tosa) Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Pemilu yang di lakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota setempat pada waktu lalu.

Pria dengan sapaan akrab abang Toni ini pun menyoroti terkait sikap Bawaslu dan KPU terhadap pencalonan Qomaru Zaman yang dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga menurut pasal 5, haruslah dilakukan pembatalan terhadap pencalonan tersebut, apakah KPU dan Bawaslu berani.

Apabila. Lanjut Toni, di lihat pasal 71 ayat (5) Pada undang-undang tersebut memang di sebut dengan kata dan, bukan, atau, apalagi dan atau, namun harus di ditelaah juga bentuk dan wujud pelanggaran antara ayat 2 dan 3 adalah sangat berbeda. caranya berbeda,namun memiliki tujuan yang sama, untuk mempengaruhi pemilu, sehingga tidak tepat rasanya terjemahannya harus memenuhi kedua ayat tersebut, oleh karenanya perlu di buka kembali sebab musabab pasal tersebut di lahirkan.

“Bila perlu meminta pertimbangan dari KPU dan Bawaslu pusat, jangan sampai penerjemahannya salah, sehingga mencoreng semangat pemilu kita di kota metro yang menginginkan Pemilu yang jujur dan Fair.” Tegas Toni saat di konfirmasi Via Whatsapp Jumat (8/11/2024)

Ia juga menegaskan bahwa Jangan Sampai Bawaslu dan KPU tidak cermat mengambil putusan,karena menjadi rujukan,di Pilkada selanjutnya, berbuat salah tapi tidak ada tindakan tegas. KPU dan Bawaslu harus berani mengukir sejarah, memberikan kemenangan kepada rakyat dengan undang-undang yang ada, karena keputusan Bawaslu KPU kota Metro nantinya akan menjadi referensi pada Pemilu mendatang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.(rls)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Mediakritis

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Recent News

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Lampung Tengah Beri Kejutan Manis kepada Kapolres
  • Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak
  • Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
  • Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi
  • Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In