• Latest
Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka, Qomaru Beralasan Sakit

Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka, Qomaru Beralasan Sakit

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Catat Ratusan Pelanggar, Polda Lampung Gencar Sosialisasi Kendaraan Over Loading dan Over Dimension

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Puncak Hari Bhayangkara Ke-79, Polres Metro Gelar FunRun 2025

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Wakil Walikota Metro Lepas Peserta Kirab Festival Menyambut Tahun Baru Islam 1447H

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Talkshow di TVRI Walikota Metro ungkap peran kolaborasi dalam pembangunan sebuah kota

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Ketua Perbakin Terlibat Skandal Amunisi Pindad Ilegal Publik Geger

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Tekab 308 Polres Metro Ringkus Pelaku Curanmor Spesialis Masjid, Beraksi di 5 TKP

Targetkan Raih Tiga Emas, Tujuh Atlet Panahan Asal Metro Dilepas Walikota

Targetkan Raih Tiga Emas, Tujuh Atlet Panahan Asal Metro Dilepas Walikota

Media Kritis
No Result
View All Result
Selasa, Juli 1, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Metro

Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka, Qomaru Beralasan Sakit

by Admin Jrl
in Metro
0
Mangkir dari Panggilan Sebagai Tersangka, Qomaru Beralasan Sakit
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Metro,mediakritis.com – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Metro resmi menetapkan Calon Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman sebagai tersangka atas kasus dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham dalam konferensi Pers yang didampingi Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali dan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Yayan Indriana di Sekertariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024).

Badawi Idham menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Qomaru Zaman namun yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit dan menjalani perawatan di RSUD Ahmad Yani Metro.

“Hari ini jadwal jadwalnya memanggil pak Qomaru, tapi informasinya ini pak Qomaru sakit. Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga pak Qomaru. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang,” kata dia kepada awak media.

Dirinya mengungkapkan bahwa status tersangka Qomaru Zaman telah ditetapkan pada Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 lalu.

“Iya, hari Sabtu Qomaru sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu, ditetapkan sebagai tersangka. Itu penyidik yang tau soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru,” ucapnya.

Badawi juga menjelaskan bahwa soal kemungkinan diskualifikasi pasangan calon (Paslon) Kepala Daerah Kota Metro nomor urut 02 tersebut masih akan diproses.

“Soal paslon yang didiskualifikasi atau tidak bukan kewenangan kami, jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 Hari, kalau tidak hadir bisa dihadirkan paksa. Dia sudah jadi tersangka

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro, IPTU Rosali membeberkan hasil pemeriksaan perkara yang dilakukan oleh Gakkumdu.

“Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari kejaksaan dan dari Bawaslu. Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan terhadap saudara paslon, bapak Qomaru,” ujarnya.

Dirinya juga menjelaskan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh Qomaru Zaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini. Untuk pelanggaran pasalnya di sini dijelaskan pada pasal 188 kompilasi nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015,” jelasnya.

“Tentang pemilihan Gubernur, Bupati atau Walikota dan perubahan Kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun tentang Walikota,” imbuhnya.

Menurutnya, calon Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 bulan atas kasus tersebut.

“Yang berbunyi, setiap pejabat negara dan pejabat sipil negara dan Kepala desa atau sebutan lain dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dapat dipenjara 1 sampai 6 bulan,” bebernya.

“Dalam pasal 71 dijelaskan dengan bunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan untuk merugikan salah satu Pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 1 sampai 6 bulan mundur ke belakang. Jadi yang melaksanakan kampanye belum saat pada waktunya, yang mendekati pada saat penetapan,” tutupnya. (Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Mediakritis

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi

Recent News

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Denda PBB Dihapus, Pemkot Metro Targetkan Lonjakan Kepatuhan Pajak
  • Peringati HUT Bhayangkara ke-79, Polres Metro Komitmen Berantas C3 dan Narkoba
  • Walikota Metro Lepas 69 PNS dengan Penghargaan dan Harapan untuk Tetap Berkontribusi
  • Walikota Metro H.Bambang Iman Santoso Resmikan Program BAZNAS Berbagi
  • Semarak Hari Bhayangkara ke-79, Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama di Lampung Tengah

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In