LAMPUNG||mediakritis.com – Polda Lampung bergerak cepat menyikapi putusan praperadilan yang memenangkan Ketua PGRI Kota Metro, Adi Firmansyah. Setelah dinyatakan tidak sah sebagai tersangka oleh Pengadilan Negeri Metro, kasus ini kini diambil alih oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.
Langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen Polda Lampung dalam menjamin keadilan dan transparansi dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memastikan setiap proses penyidikan dijalankan secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, Jum’at (20/6/2025).
Yuyun menekankan bahwa laporan yang masuk ke Bidang Propam terkait dugaan pelanggaran prosedur oleh oknum penyidik Polres Metro juga tengah ditindaklanjuti. Saat ini tim dari Propam dan Itwasda tengah mendalami informasi tersebut.
“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang kami verifikasi. Tidak ada yang ditutupi. Jika ditemukan pelanggaran, pasti akan diproses,” jelas Yuyun.
Kasus yang menyeret Ketua PGRI Metro itu mencuat setelah Adi dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual oleh seorang perempuan bernama SOL. Namun, dalam sidang praperadilan, majelis hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polres Metro cacat prosedur dan tidak sah secara hukum.
Kuasa hukum Adi, Ryan Gumay, menyebut kliennya tidak pernah mendapat surat panggilan pemeriksaan atau SPDP sebelum penetapan tersangka. Bahkan, menurutnya, Adi ditahan sebelum laporan polisi dibuat secara resmi.
Proses tersebut dinilai janggal, penahanan dilakukan pada malam hari, sementara laporan baru masuk lewat tengah malam. Ryan juga menyinggung bukti CCTV yang digunakan tanpa kejelasan uji keabsahan di persidangan.
Merespons berbagai tudingan tersebut, Yuyun memastikan Polda Lampung tidak akan tinggal diam dan akan bertindak objektif serta transparan.
“Kami tidak akan membiarkan pelanggaran prosedur berlangsung. Jika ada temuan penyimpangan, akan kami ambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini penyidikan sudah resmi ditarik ke Polda Lampung agar proses hukum berjalan lebih obyektif dan tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Publik berhak tahu bahwa institusi kami terbuka dan bertanggung jawab. Semua proses akan kami kawal dengan adil dan profesional,” tutup Yuyun.(Red)