• Latest
Mantan Komisioner Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu di Metro Taat Aturan

Mantan Komisioner Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu di Metro Taat Aturan

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Metro Luncurkan “Ambulance Jemput Sakit, Pulang Sehat” di RS Sumbersari

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Metro Luncurkan “Ambulance Jemput Sakit, Pulang Sehat” di RS Sumbersari

Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost

Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost

Walikota Metro H Bambang Jadi Pembina Upacara Di SMKN 3 Metro

Walikota Metro H Bambang Jadi Pembina Upacara Di SMKN 3 Metro

Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Simpang Tiga Terbanggi Besar Dibekuk Tekab 308

Ancam Korban dengan Pisau, Pelaku Curas di Simpang Tiga Terbanggi Besar Dibekuk Tekab 308

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Pantau Pos Pelayanan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Pantau Pos Pelayanan pada Malam Tahun Baru 2026

Wali Kota Metro, H. Bambang serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, tekankan profesionalitas kerja

Wali Kota Metro, H. Bambang serahkan SK bagi 1.913 PPPK Paruh Waktu, tekankan profesionalitas kerja

Musrenbang Iringmulyo 2026: Pemkot Metro Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar untuk Pembangunan

Musrenbang Iringmulyo 2026: Pemkot Metro Siapkan Anggaran Rp3,8 Miliar untuk Pembangunan

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos, Secara Resmi Membuka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup ke-VII Tahun 2026 Ranting Seputih Mataram, Cabang Lampung Tengah

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos, Secara Resmi Membuka Kejuaraan Pencak Silat PSHT Cup ke-VII Tahun 2026 Ranting Seputih Mataram, Cabang Lampung Tengah

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Kapolda Lampung Turun Langsung Hadir Redam Konflik Lahan Isenpatow Bonow, Polri Tegaskan Solusi Damai dan Berkeadilan

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Viral Curas di Jalinsum Terbanggi Besar Ternyata Hoaks, Pelapor Gelapkan Uang Perusahaan Rp300 Juta

Media Kritis
No Result
View All Result
Sabtu, Januari 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Metro

Mantan Komisioner Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu di Metro Taat Aturan

by Admin Jrl
in Metro
0
Mantan Komisioner Bawaslu Minta Penyelenggara Pemilu di Metro Taat Aturan
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Metro Lampung, mediakritis.com – Kasus pidana Pilkada Metro yang menyeret Calon Wakil Wali Kota Metro nomor urut 02, Qomaru Zaman kini masih meninggalkan residu. Setelah, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro memutuskan bersalah namun diduga tidak ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan oleh Bawaslu.

Akibatnya, perkara itupun menjadi sorotan publik terkait dugaan keberpihakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal tersebut ditanggapi Mantan Komisioner Bawaslu Kota Bandarlampung periode 2018-2023, Yahnu Wiguno Sanyoto.

Yahnu berpendapat bahwa apabila semua pihak taat aturan main Pemilihan tentu saja hal seperti saat ini tidak perlu terjadi. Ia kemudian mencermati bahwa situasi yang terjadi saat ini, tidak terlepas dari dugaan ketidaktaatan dalam hal profesionalisme dan integritas Bawaslu Kota Metro dalam menangani dugaan pelanggaran.

Yang sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sebagaimana diatur di dalam Perbawaslu 8 Tahun 2020 junto Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Kejadian atau peristiwa yang telah mendapatkan vonis Pengadilan Negeri Metro terhadap Calon Wakil Walikota Qomaru Zaman yang disebabkan melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 71 ayat (3).

“Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih,” jelasnya kepada awak media, Selasa (19/11/2024).

Dirinya menjelaskan sejumlah sanksi pelanggaran yang telah diatur dalam pasal 188. Pasal tersebut berbunyi setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain atau Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Mengingat yang bersangkutan adalah seorang Petahana, Yahnu menyebut seharusnya Bawaslu Kota Metro sejak awal tidak hanya meneruskan dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilihannya kepada Kepolisian saja. Akan tetapi, meneruskan dugaan pelanggaran administrasinya kepada KPU Kota Metro, mengingat dalam Pasal 71 ayat (5).

“Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota,” bebernya.

“Setidaknya, dalam peristiwa ini, Bawaslu Kota Metro, jika memang sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan dalam hal tindak lanjut dugaan pelanggaran administrasi, memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Metro untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 5,” imbuhnya.

“Selanjutnya, biarlah KPU Kota Metro menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Berdasarkan ketentuan yang sama, Pasal 140, KPU Kota Metro memiliki waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak rekomendasi diterima untuk memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi dimaksud,” tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa KPU perlu didorong untuk menindaklanjuti putusan PN Metro. Hal itu penting dilakukan karena KPU memiliki alasan yang sangat mendasar.

“Mengingat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 126 ayat (1) yang berisi Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal, pertama berhalangan tetap. Kedua, dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan ketiga dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan,” paparnya.

Selanjutnya, dalam ketentuan yang sama, Pasal 126 ayat (3) dinyatakan bahwa Calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mengajukan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diterima.

PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 126 ayat (5) juga memperkuat untuk dilakukannya pembatalan. Adapun Pasal 126 ayat (5) menyatakan Dalam hal tidak diajukan penggantian calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), calon yang tidak berhalangan tetap, tidak dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau dinyatakan memenuhi syarat kesehatan, dinyatakan gugur dan tidak dapat mengikuti Pemilihan.

“Ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota berkesesuaian dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur di dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 15 ayat (5) sampai dengan ayat (14),” tuturnya.

Hal ini menurut Yahnu, semakin memperkuat KPU Kota Metro untuk melakukan pembatalan terhadap Pasangan Calon sekalipun dalam hal ini hanya Calon Wakil Walikotanya saja yang ditetapkan sebagai terpidana mengingat saat ini sudah kurang dari 30 hari sebelum pemungutan suara dan tidak ada pengusulan calon pengganti dari Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

“Apabila Ketua dan Anggota KPU Kota Metro tidak menindaklanjuti PKPU-nya sendiri maka sudah dapat diduga mereka melanggar kode etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur di dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum, sedangkan sanksi pidananya diatur di dalam Undang-Undang Pemilihan Pasal 198,” uraiannya.

“Ketua dan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah),” pungkasnya. (Red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Metro Luncurkan “Ambulance Jemput Sakit, Pulang Sehat” di RS Sumbersari

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Metro Luncurkan “Ambulance Jemput Sakit, Pulang Sehat” di RS Sumbersari

Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost

Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost

Recent News

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Koboi Jalanan Bersenjata Api Dibekuk Polisi, Ternyata Bandar Narkoba
  • Tim Gabungan Polres Lampung Tengah Tangkap Bandar Narkoba Bersenjata Api
  • Tingkatkan Layanan Kesehatan, Wali Kota Metro Luncurkan “Ambulance Jemput Sakit, Pulang Sehat” di RS Sumbersari
  • Satres Narkoba Polres Metro Ungkap Kasus Narkotika, Dua Pria Diamankan di Rumah Kost
  • Walikota Metro H Bambang Jadi Pembina Upacara Di SMKN 3 Metro

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In