• Latest
Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres lampung timur Gelar Syukuran

Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres lampung timur Gelar Syukuran

Walikota Buka Jambore Kader PKK Kota Metro 2025

Walikota Buka Jambore Kader PKK Kota Metro 2025

Dalam Sehari, Polres Metro Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Amankan Lima Pelaku

Dalam Sehari, Polres Metro Ungkap Tiga Kasus Narkoba dan Amankan Lima Pelaku

Polres Metro Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Polres Metro Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Media Kritis
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung

by Admin Jrl
in Nasional
0
Tosa Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung, mediakritis.com – Pendekar Hukum Lampung ,Toni Sastra (Tosa) Apresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB kota Metro Lampung yang telah berani mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran Pemilu yang di lakukan oleh Qomaru Zaman calon Wakil Walikota setempat pada waktu lalu.

Pria dengan sapaan akrab abang Toni ini pun menyoroti terkait sikap Bawaslu dan KPU terhadap pencalonan Qomaru Zaman yang dimana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016, sehingga menurut pasal 5, haruslah dilakukan pembatalan terhadap pencalonan tersebut, apakah KPU dan Bawaslu berani.

Apabila. Lanjut Toni, di lihat pasal 71 ayat (5) Pada undang-undang tersebut memang di sebut dengan kata dan, bukan, atau, apalagi dan atau, namun harus di ditelaah juga bentuk dan wujud pelanggaran antara ayat 2 dan 3 adalah sangat berbeda. caranya berbeda,namun memiliki tujuan yang sama, untuk mempengaruhi pemilu, sehingga tidak tepat rasanya terjemahannya harus memenuhi kedua ayat tersebut, oleh karenanya perlu di buka kembali sebab musabab pasal tersebut di lahirkan.

“Bila perlu meminta pertimbangan dari KPU dan Bawaslu pusat, jangan sampai penerjemahannya salah, sehingga mencoreng semangat pemilu kita di kota metro yang menginginkan Pemilu yang jujur dan Fair.” Tegas Toni saat di konfirmasi Via Whatsapp Jumat (8/11/2024)

Ia juga menegaskan bahwa Jangan Sampai Bawaslu dan KPU tidak cermat mengambil putusan,karena menjadi rujukan,di Pilkada selanjutnya, berbuat salah tapi tidak ada tindakan tegas. KPU dan Bawaslu harus berani mengukir sejarah, memberikan kemenangan kepada rakyat dengan undang-undang yang ada, karena keputusan Bawaslu KPU kota Metro nantinya akan menjadi referensi pada Pemilu mendatang.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Metro kelas IB memutuskan bahwa Qomaru Zaman bersalah dalam perkara pelanggaran pidana pemilu

Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Andri Lesmana, dengan Anggota Majelis Hakim Dwi Aviandari dan Dicky Syarifudin dalam sidang di PN setempat, Selasa (5/11/2024).

Vonis ini menetapkan bahwa Qomaru harus membayar denda sebesar Rp 6 juta subsider satu bulan penjara jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Dalam pembacaan putusan, hakim menyatakan bahwa Qomaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu, sesuai dakwaan tunggal yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

Dakwaan ini menuduh Qomaru melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilihan yang berlaku, sehingga ia dikenakan hukuman denda atau kurungan sebagai konsekuensi.

Hakim Ketua, Andri Lesmana, dalam pernyataannya menekankan bahwa putusan tersebut telah melalui pertimbangan hukum yang mendalam.

Ia menjelaskan bahwa hukuman yang dijatuhkan ini bertujuan untuk memberi efek jera sekaligus menunjukkan ketegasan pengadilan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu.

“Menyatakan Qomaru Zaman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilihan,” kata majelis hakim dalam putusannya, pada Selasa (5/11/2024).

Selain itu, putusan ini juga menjadi pesan bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemilihan agar menghormati aturan yang telah ditetapkan.

Pelanggaran pemilu seperti yang dilakukan Qomaru Zaman merupakan tindakan yang merugikan proses demokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemilu.

Dengan vonis ini, Qomaru Zaman memiliki kewajiban untuk membayar denda atau menghadapi kurungan jika tidak memenuhi kewajibannya. Putusan ini diharapkan mampu menjadi pengingat pentingnya mematuhi hukum pemilu demi menjaga integritas proses demokrasi.(rls)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika

Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres lampung timur Gelar Syukuran

Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres lampung timur Gelar Syukuran

Recent News

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Polres Metro Gelar Apel Kesiapan dalam Rangka Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi
  • Bupati Lampung Tengah Tinjau Lokasi Angin Puting Beliung di Gunung Sugih
  • Sat Res Narkoba Polres Metro Amankan Dua Terduga Penyalahguna Narkotika
  • Hari Jadi Humas Polri ke-74, Polres lampung timur Gelar Syukuran
  • Walikota Buka Jambore Kader PKK Kota Metro 2025

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In