Metro Lampung, mediakritis.com – Dr. Bambang saksi Ahli pidana, berikan kesaksian dalam sidang dugaan lanjutan penyalahgunaan fasilitas negara oleh wakil walikota Metro Qomaru Zaman.
Sebelum sidang Dr. Bambang terlebih dahulu menjalani sumpah sebagi saksi, setelah proses sumpah selesai dirinya menjelaskan profil dirinya
dilanjutkan dengan memberikan kesaksiannya.
Menanggapi pertanyaan penasehat hukum Qomaru Zaman yang menayakan putusan Bawaslu kota Metro yang telah memberikan putusan dua kali dalam rapat pleno Bambang tegas dalam kesaksiannya menyatakan putusan dalam satu perkara diputus dua kali menurut Bambanng diperbolehkan selama belum ada putusan dari pengadilan.
Peryataan Dr. Bambanng sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan tersebut juga diperjelas oleh pernyataan hakim Ketua.
“Hakim ketua mengatakan tidak ada batasan putusan mau satu kali dua kali menurut hakim Ketua tidak ada batasnya”.
Sebelumnya bawaslu kota Metro dalam rapat pleno memutuskan bahwa perkara dugaan pelanggaran Qomaru Zaman secara administratif tidak terpenuhi sehingga dihentikan, Putusan berikutnya dalam rapat peleno bawaslu kota memutuskan dugaan pelanggaran Qomaru Zaman dinyatakan memenuhi unsur hingga dapat diperkarakan.
Terkait putusan bawaslu tersebut penasehat hukum Qomaru Zaman mencecar saksi ahli dengan pertayaan-pertanyaan tertentu untuk mendapatkan kepastian hukum atas putusan bawaslu kota Metro.
Dr. Bambang Ahli hukum pidana dalam kesaksiannya dengan jelas dan tegas menyatakan bahawa putusan Bawaslu kota Metro dalam rapat pleno yang memberikan putusan dua kali dalam satu perkra menurut Bambang di bolehkan.(tiem)
.