Metro Lampung, mediakritis.com – Perkara dugaan pidana Pilkada oleh Calon Wakil Walikota petahana, Qomaru Zaman kini memasuki babak baru. Qomaru Zaman menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Senin (28/10/2024) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dari pantauan media, status tersangka yang disandang Qomaru Zaman kini berubah menjadi terdakwa. Ia disidang dengan perkara terregistrasi nomor perkara 191/Pid.Sus/2024/PN Met.
Sebelumnya, Calon Wakil Walikota pilihan petahana Wahdi tersebut telah ditetapkan polisi sebagai tersangka lantaran diduga menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye di kota Metro.
Atas perbuatannya tersebut, Qomaru Zaman terancam dipidana kurungan 6 bulan penjara jika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kampanye saat sosialisasi pembagian bantuan sosial (Bansos) yang viral di Metro tersebut.
Dalam sidang pertama di Indonesia itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yang terdiri atas Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Amanto, Komisioner Bawaslu Kota Metro, pemilik akun TikTok @alex_habriansyah yang memposting video viral Qomaru Zaman saat acara sosialisasi Bansos di Dinsos serta Lima orang saksi lainnya.
Dalam sidang tersebut, JPU membacakan dakwaan terhadap Qomaru Zaman. Namun penasihat hukum terdakwa Qomaru Zaman tidak mengajukan eksepsi.
“Penasihat hukum tidak mengajukan eksepsi, karena telah memenuhi persyaratan,” kata Hadri, Senin (28/10/2024).
Setelah itu, sidang dilanjutkan dengan saksi yang dihadirkan 9 orang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana.
Berdasarkan pantauan awak media di PN Metro, Qomaru Zaman datang mengenakan baju berwarna hijau dan kuning. Qomaru didampingi Penasihat Hukum Hadri Abunawar dan bersama sejumlah timnya.
Sidang Perdana dugaan tindak pidana Pilkada yang pertama kali terjadi di indonesia tersebut juga dijaga ketat oleh aparat Kepolisian. Selain itu, hadirnya Qomaru Zaman mengikuti sidang juga dampingi oleh para tim suksesnya. (Red)