Bandar Lampung, mediakritis.com – DPD KWRI Provinsi Lampung geram dengan adanya aduan dugaan tindak korupsi dan pungli yang diduga dilakukan kepala sekolah di kabupaten Lampung Tengah karena mandek tanpa ada kejelasan dari Kejari kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Mustoha hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, karena Masyarakat menatikan kejelasan aduan tersebut.
Dugaan korupsi dan pungli tersebut diadukan sudah hampir 12 bulan sampai hari ini namum belum ada klarifikasi apapun dari Kejari Lampung Tengah kepada beberapa kepala sekolah yang diadukan, diantaranya SMAN I Kota Gajah, SMAN I Punggur, dan SMAN I Trimurjo.
Padahal Pengaduan tersebut didukung oleh bukti-bukti dari sekolah terkait penerimaan uang komite sekolah yang ditanda tangani oleh petugas masing-masing sekolah.
Mustoha mengatakan pengaduan tersebut disampaikan ke kajati Lampung.
“Kami atas nama masyarakat dan para wali murid sangat menantikan proaktifnya dari Kajati Lampung kapan kasus ini dibawa ke pengadilan dengan adanya dugaan korupsi dan pungli sesuai dengan UU tindak pidana korupsi”, ucap Mustoha.
Menurutnya, bahwa peraturan pemerintah nomor 75 tahun 2016 pasal 12 huruf b menyatakan bahwa komite sekolah beserta jajarannya dilarang memungut uang terhadap para wali murid atau siswa hal ini termaktub dalam salah satu larangan 10 item.
Masih kata Mustoha, Bahwa masyarakat peduli pendidikan samapai 12 tahun sesuai dengan UU pasal 31 tahun 1945, bahwa negara turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan surat kesetariat jendral dewan perwakilan rakyat RI nomor : b/8072/HK.10/7/2024 tgl 12 Juli 2024 yang berisikan bahwa sesuai pasal 72 huruf b dan pasal 71 huruf j UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah. Terakhir dengan undang-undang nomor 13 tahun 2019 Jo pasal 7 huruf g dan pasal 13 huruf j peraturan DPR-RI no 1 tahun 2020 tentang tata tertib.
Kami berharap surat yang kami sampaikan kepada pimpinan komisi x untuk mendapatkan tindak lanjut jelas Mustoha.
Kata Mustoha dasar pengaduan ini disampaikan kepada kajati Lampung, agar kajati menegaskan pada jajarannya termasuk Kajari Lampung Tengah untuk proaktif menyikapi dugaan korupsi ini.
Apabila tidak segera diselesaikan pengadu akan membuat pengaduan ke Polda Lampung karena dianggap lamban bahkan sepertinya mendukung kepala sekolah seolah-olah Kepala sekolah tidak berbuat salah imbuh Mustoha.
Menurutnya hal ini perlu dipertanyakan apakah sudah diusut atau sengaja sudah dikondisikan sehingga tidak ada pemeriksaan, bahkan informasinya ada anggota Intel yang masuk ke sekolah. Intel tersebut atas nama Sutan dan Arif atas perintah Kasi Intel kabupaten Lampung Tengah jelas Mustoha.
Mustoha beranggapan kasus yang diadukan selama ini macet sampai 12 bulan tidak ada tanggapan atau tidak digubris.
Informasinya kata Mustoha, Didik kepala sekolah SMAN I Punggur merasa tidak takut atas aduan yang dilakukan DPD KWRI Lampung, ini karena sudah backup oleh kejaksaan Gunung sugih. Mustoha menduga
3 kepala seakan kebal hukum karena diduga telah dibackup oleh Kajari Lampung Tengah.
Pengadu (DPD KWRI Lampung) mengharapkan kepada kajati Lampung termasuk aswas kajati Lampung agar bertindak aktif terhadap Kajari Gunung Sugih/Lampung Tengah.
Kata Mustoha masyarakat Lampung Tengah dan para wali murid mengharapkan kajagung melalui dir.aswas kajagung bertindak aktif terhadap kajati Lampung dan mengevaluasi kinerja Kajari Lampung Tengah karena diduga tidak proaktif kinerjanya.
DPD KWRI Lampung sangat kecewa apabila kasus ini tidak sampai naik ke pengadilan tandas Mustoha.(red)