METRO, mediakritis.com – Masa jabatan Wali Kota, Wahdi Siradjuddin dan Wakil Wali Kota Qomaru Zaman dipastikan bakal diperpanjang. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang 10/2016 tentang Pilkada.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 201 ayat (7) UU Pilkada yang semula berbunyi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan tahun 2024, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Sepanjang tidak dimaknai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin mengaku akan mengikuti ketentuan yang berlaku termasuk putusan MK.
“Keputusan apapun dari dulu saya bilang, saya terima,” kata Wahdi, saat dikonfirmasi, Jumat (22/03/24) malam.
Untuk saat ini, lanjut dia, Pemkot Metro berkomitmen untuk menjalankan tugas dan amanah, serta memaksimalkan pembangunan daerah yang dinilainya masih perlu optimalisasi
Saya bilang dari dulu, jabatan Itu amanah. Bukan kita mencari, tapi kita berjuang karena jabatan. Karena di balik itu ada suatu kepercayaan yang dititipkan oleh masyarakat untuk kita jalankan sebaik-baiknya,” tegasnya.
“Yang penting adalah bagaimana waktu yang diberikan dalam amanah itu, kita bisa lakukan sesuatu yang maksimal, sudah begitu saja,” imbuhnya. (red)