Metro, mediakritis.com – Kepala sekolah SMKN I kota Metro bersama Waka sekolah, ketua komite dan bandara diduga melakukan tindak korupsi dan pungli dana bos serta uang komite sekolah.
Praktik dugaan korupsi/ pungli dana bos dan dana komite tersebut diperkirakan mencapai 19 miliar rupiah yang dilakukan selama kurang lebih 3 tahun.
Pengaduan Ketua dewan etik provinsi Lampung ini ditujukan Kajati Lampung dan Kejari Metro.
Namun sudah Lima bulan pengaduan belum ada realisasi, karena menurut salah satu pegawai Kejari Metro surat aduan tersebut hilang.
“Sungguh ironis jika benar surat aduan tersebut sampai hilang”.
Diduga keras kepala sekolah SMKN I Metro, dan oknum pegawai kejaksaan ada kongkalikong dengan kejaksaan tandas ketua dewan etik KWRI Provinsi Lampung Mustoha.
Ketua Dewan etik provinsi Lampung juga menduga kepala sekolah SMKN I kota Metro seolah kebal hukum sehingga laporan tersebut belum ada progres dari Kejari Metro dan terkesan lamban penangananya.
Kalau Kejari Metro tidak proaktif untuk menindaklanjuti menurut ketua dewan etik provinsi Lampung, laporan tersebut akan dialihkan ke Polda Lampung pungkas Mustoha.(red)