• Latest
Ketua Umum PJI Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Cepat Tanggap

Ketua Umum PJI Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Cepat Tanggap

Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dalam: Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dalam: Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Lamtim dan Metro Teken MoU Pengendalian Inflasi, Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

Lamtim dan Metro Teken MoU Pengendalian Inflasi, Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

Kapolres Lampung Timur Bersama Bupati Salurkan Bahan Pokok dalam Gerakan Pangan Murah di Way Jepara

Kapolres Lampung Timur Bersama Bupati Salurkan Bahan Pokok dalam Gerakan Pangan Murah di Way Jepara

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersama Wakil Bupati I Komang Koheri, Mendampingi Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, Dalam Acara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Yang Berlangsung di Kampung Sukanegara

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersama Wakil Bupati I Komang Koheri, Mendampingi Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, Dalam Acara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Yang Berlangsung di Kampung Sukanegara

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Kapolres Lampung Timur Dampingi Bupati Dalam Kegiatan Ceremony Dapur MBG SPPG di Desa Bumi Harjo

Kapolres Lampung Timur Dampingi Bupati Dalam Kegiatan Ceremony Dapur MBG SPPG di Desa Bumi Harjo

Media Kritis
No Result
View All Result
Minggu, Agustus 24, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Nasional

Ketua Umum PJI Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Cepat Tanggap

by Admin Jrl
in Nasional
0
Ketua Umum PJI Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Cepat Tanggap
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya, mediakritis.com – Selasa 10/10/2023 sejak jam 10.15, jagad maya viral dipenuhi tulisan saya di ratusan media siber. Sebagian besar berjudul “Ketua Umum PJI Hartanto Boechori: Itu Pembunuhan Bung!!! Bukan Kelalaian”.

Di dalamnya berisi “sikap” saya selaku Ketua Umum PJI (Persatuan Jurnalis Indonesia), meminta agar Penyidik Polrestabes Surabaya menerapkan pasal Pembunuhan 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP terhadap Ronald/GRT, Tersangka penganiaya dan pembunuh DSA (29), janda beranak 1 yang juga kekasih Tersangka. Kejadiannya di Surabaya Barat, Rabu 4/10 dini hari.

Sebelumnya Ronald hanya dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (Karena kelalaian menyebabkan kematian). Sempat saya pertanyakan, “kelalaian cap apa???!!!”.

Sorenya, hari yang sama, saya diberi kabar, Tersangka Ronald telah dijerat pasal pembunuhan 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan kematian, sesuai harapan saya termaksud dalam tulisan “sikap” saya.

Mewakili semua anggota PJI, saya mengapresiasi respons cepat tanggap Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce dan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro beserta jajaran yang telah responsif dan menegakkan hukum yang benar kepada Tersangka Ronald. Tindakan ini tidak hanya mencerminkan keberanian untuk menentukan sikap, tetapi juga menegaskan komitmen Polri menjaga keadilan dan kepercayaan masyarakat.

Masyarakat mengetahui dari berbagai media bahwa ayah Tersangka anggota DPR RI (Anggota DPR RI Komisi IV, namun saat ini yang bersangkutan sudah dicopot oleh partainya, PKB akibat perbuatan keji dan biadab yang dilakukan anaknya).

Tulisan “sikap” itu saya buat untuk tujuan ikut menjaga Marwah Polri. Sebelumnya saya ketahui tengah terjadi polemik dan gelombang perasaan gundah serta potensi ketidak percayaan di tengah masyarakat terhadap Polri atas ketimpangan hukum yang dinilai masyarakat diterapkan kepada Tersangka Ronald yang “anak pejabat”. Walau melakukan penganiayaan dan pembunuhan dengan cara sangat keji serta biadab melewati batas akal sehat dan nurani kemanusiaan, namun oleh Polisi hanya dijerat pasal hukum relatif ringan. Tentunya masyarakat menduga ada korelasi antara ayah Tersangka pelaku yang pejabat dengan ringannya penerapan hukum kepada Tersangka pelaku

Sayapun juga menduga ketimpangan hukum itu terjadi akibat adanya intervensi dari “pihak atas”. Dan untuk itulah saya membuat tulisan “sikap” saya untuk mendukung Kapolrestabes Surabaya dan Kasat Reskrim beserta jajaran Polrestabes Surabaya agar “berani” menerapkan hukum yang sebenarnya bagi Tersangka.

Dalam masyarakat yang demokratis, partisipasi publik dan opini masyarakat bagian penting dari pembentukan kebijakan hukum yang adil dan transparan.

Kecepatan dan ketepatan Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran dalam merespons opini masyarakat, sebuah contoh baik tentang bagaimana lembaga penegak hukum seharusnya bekerja untuk menjaga kepercayaan dan keadilan dalam sistem hukum.

Lembaga penegak hukum seyogyanya dapat “menarik” masyarakat bekerja bersama demi menciptakan lingkungan hukum adil dan bermartabat dengan menegakkan transparansi hukum untuk menciptakan iklim kepercayaan masyarakat kepada sistim hukum dan penegak hukum.

Saya harap hukum ditegakkan setegak-tegaknya sampai semua tingkatan hukum dan peradilan, Pers wajib berfungsi sebagaimana amanat Undang undang Pers dan khususnya anggota PJI agar benar-benar “mengawal” penegakan hukum terhadap Tersangka Ronald sampai semua tingkatan persidangan. “Laporkan ke saya bila ada yang ‘menceng’ atau ‘miring’. Kita sikapi bersama”.

Kembali ke belakang, Tersangka Ronald/GRT menganiaya dan membunuh korban DSA (29), janda beranak 1 yang juga kekasihnya, Rabu 4/10 dini hari di salah satu mall di Surabaya Barat dengan menendang korban DSA, “mengepruk” korban dengan botol, mencekik dan tindakan penganiayaan lain.

Setelah itu yang dinilai masyarakat keji serta biadab, DSA yang sudah lemas tak berdaya dilindas dan diseret dengan mobil sampai 5 meter. Setelah itu Tersangka Ronald bahkan memvideo DSA yang sedang meregang nyawa.

Hasil otopsi korban DSA juga relatif sangat parah, menggambarkan kekejian dan kebiadaban pelaku; terdapat luka memar pada kepala belakang, leher kiri kanan bekas cekikan, anggota gerak atas, dada tengah dan kanan, lutut kanan, tungkai kaki atas atau paha, kemudian pada punggung kanan, resapan darah pada perut bawah dan kulit leher kanan-kiri, patah tulang iga ke 2 sampai 5, luka memar pada paru dan organ hati.

Menjadi tanda tanya masyarakat, Tersangka Ronald “yang anak pejabat” itu, hanya dijerat dengan pasal hukum relatif ringan yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP (Penganiayaan menyebabkan kematian) atau pasal 359 KUHP (Karena kelalaian menyebabkan kematian). Hal ini yang menyebabkan terjadinya polemik dan gelombang perasaan gundah di tengah masyarakat serta potensi ketidak percayaan di tengah masyarakat terhadap Polri.(red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Mediakritis

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Recent News

Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Edi Sanepo, Kepala Kampung Purwoadi Gelar Jalan dan Karnaval
  • Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir
  • Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80
  • Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana
  • Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In