METRO LAMPUNG||Mediakritis.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan. Pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/325/VIII/2026/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tertanggal 10 Agustus 2026.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 11.09 WIB dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Identitas Pihak Terkait
Korban / Pelapor: Linda Anisa (Perempuan, 26 tahun), warga Jl. Mayjend Riyachudu, Kota Metro.
Tersangka: Faizal Fasa Bin Sumarno (Laki-laki, 27 tahun), warga Jl. Reformasi, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Saksi-saksi: Tabrani dan Tiara Mulya Lestari.
Kronologi Kejadian
Kasus ini bermula pada hari Minggu (09/08/2026) di TKP Jalan Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat. Tersangka melakukan tindakan kekerasan terhadap korban secara berulang kali dengan rincian sebagai berikut:
Menarik jilbab korban secara paksa dan menarik badan korban ke arah paha terlapor.
Menjambak rambut korban menggunakan kedua tangan serta melakukan pemukulan pada kepala bagian belakang, punggung, dan wajah korban menggunakan tangan kosong.
Menampar mulut korban, menendang paha kanan korban, serta melempar korban menggunakan handphone dan botol air mineral hingga mengenai tangan kanan korban.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami trauma, rasa sakit, serta sejumlah luka lebam pada bagian mata kiri dan kanan, kepala, pundak, punggung, leher, tangan kanan, dan paha kanan.
Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum serta melakukan sejumlah tindakan penyidikan, antara lain:
Melengkapi administrasi penyidikan (Mindik sidik).
Melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.
Melakukan penyitaan terhadap barang bukti.
Melaporkan perkembangan kasus kepada pimpinan.
Pasal yang Dipersangkakan: Tersangka dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.Atas kejadian tersebut pelaku saat ini telah diamankan polres kota Metro.(Rul-J)























