Metro||mediakritis.com – Walikota Metro H. Bambang Iman Santoso bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro melakukan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD, hari Jumat (20/9/25).
Dalam mengawali Pidatonya Walikota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tak agenda rapat kali ini.
“Pemerintah Kota Metro menyampaikan rasa terimakasih yang tak terhingga kepada DPRD Kota Metro yang telah berkenan mengagendakan Rapat Paripurna ini, mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini menjadi amal ibadah atas pengabdian kita kepada Kota Metro yang kita cintai. Ungkap Walikota.
Dengan telah disahkan Peraturan Walikota Metro Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025.
Untuk selanjutnya menjadi dasar penyusunan Perda Perubahan APBD Tahun 2025. Dalam KUPA dan Perubahan PPAS TA. 2025 ini diakomodir beberapa perkembangan pada asumsi KUA, seperti perubahan proyeksi pendapatan daerah, realisasi alokasi belanja daerah dan perubahan sumber penggunaan pembiayaan daerah.
Walikota menekankan bahwa dalam Perubahan APBD Tahun 2025 ini, beberapa hal yang melatarbelakangi perubahan adalah adanya penyesuaian atas pergeseran APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rangka memenuhi kebijakan Pemerintah Pusat untuk melakukan efisiensi belanja dengan memprioritaskan belanja yang menyentuh pemenuhan kebutuhan Masyarakat.
Secara luas, sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah, penyesuaian Dana Transfer, hasil audit BPK atas pengelolaan keuangan Tahun 2024 yang menyebutkan selisih Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dan penataan alokasi pagu belanja yang kembali disesuaikan dengan output kinerja dari setiap kegiatan. Selain itu penyusunan KUPA dan Perubahan PPAS ini juga untuk menempatkan pergeseran belanja dan pendapatan yang terjadi dalam proses efisiensi pada semester yang lalu.
Efisiensi dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Hasil dari proses pergeseran belanja dan pendapatan tersebut telah disusun dalam Peraturan Walikota dan telah dilaporkan kepada DPRD. Untuk itu kami mengapresiasi atas pembahasan dan evaluasi yang telah dilakukan untuk kemudian bersama sama kita catat dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 ini.
Lebih lanjut, hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan sampai dengan Triwulan II Tahun 2025 menjadi acuan untuk penataan kegiatan dalam rangka optimalisasi pencapaian target kinerja. Perubahan terjadi pada pergeseran kegiatan antar perangkat daerah, penambahan atau pengurangan target kinerja, pagu indikatif, lokasi, kelompok sasaran yang mengalami perubahan dan yang tidak mengalami perubahan.
Rencana program dan kegiatan prioritas daerah tersebut mencakup semua rencana program dan kegiatan prioritas yang akan dianggarkan melalui belanja daerah dan pengeluaran pembiayaan.
Penyesuaian terhadap KUPA dan Perubahan PPAS juga dilaksanakan dengan memperhatikan periode tahun anggaran yang tersisa agar pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien.
Sedangkan penyusunan Perubahan PPAS antara lain bertujuan sebagai informasi mengenai perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah serta menjadi pedoman Penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Walikota menegaskan berdasarkan hasil perhitungan dan proyeksi pendapatan daerah, total perubahan pendapatan Tahun 2025 diproyeksi sebesar Rp.1.099.209.429.480,- dari semula ditargetkan sebesar Rp.1.087.523.847.863,- mengalami kenaikan Rp.11.685.581.617,- , atau naik sebesar 1,07 %.
Kenaikan ini berasal dari kenaikan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 14.302.134.617,-.
Dengan rincian sebagai berikut :
Penyesuaian Pajak Daerah berkurang sebesar Rp. 2.596.080.000,-.
Kenaikan retribusi daerah sebesar Rp. 6.515.336.770,- .
Kenaikan Lain-Lain PAD Yang Sah sebesar Rp. 10.382.877.847,.
Selanjutnya, terjadi penyesuaian dari Pendapatan Transfer yang sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp.719.840.565.465,- dan pada perubahan APBD 2025 diproyeksikan menjadi Rp. 717.224.012.465,- atau berkurang sebesar Rp. 2.616.553.000,-.
Dengan rincian sebagai berikut :
Pengurangan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.7.866.553.000,- dan Kenaikan Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.5.250.000.000,-.
Dari sisi Belanja, terjadi kenaikan target belanja dari semula diproyeksikan sebesar Rp. 1.097.523.847.863,- , bertambah menjadi Rp. 1.123.232.113.008,- sehingga menghasilkan defisit sebesar Rp. 24.022.683.528,- yang selanjutnya ditutupi oleh Pembiayaan melalui Sisa Lebih Perhitungan Akhir (SiLPA).
Adapun SiLPA yang digunakan untuk menutupi defisit dengan mengacu pada hasil audit BPK atas Laporan Keuangan Tahun 2024 sebesar Rp.24.022.683.528,- .
Perubahan proyeksi belanja terjadi pada Belanja Operasi, Belanja Modal dan Belanja Transfer.
Sedangkan dari sisi lain pembiayaan pada Penyertaan Modal Bank Lampung ditargetkan tetap sebesar Rp. 2.000.000.000. (Red)