LAMPUNG TIMUR||mediakritis.com – Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian atau pertolongan jahat yang terjadi di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh mengatakan, kedua pelaku berinisial PA (45) warga Desa Sumur Kec. Ketapang Kab. Lampung Selatan dan DO (24) warga Desa Bakauheni Kec. Bakauheni Kab. Lampung Selatan
Peristiwa pencurian tersebut menimpa seorang sopir truk YU (47) warga Jawa Barat, pada Senin (04/08/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di desa Sukadana, kecamatan Sukadana. Kejadian bermula ketika korban, seorang sopir truk yang tengah melakukan perjalanan dari Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi menuju Kota Palembang, berhenti di sebuah rumah makan di desa Sukadana untuk beristirahat. Setelah memarkirkan truk, korban sempat menikmati kopi lalu kembali ke dalam kendaraan untuk tidur. Namun saat terbangun, korban terkejut mendapati satu unit telepon genggam serta sebuah tas berisi dompet yang sebelumnya diletakkan di dalam kabin sudah raib.
Diduga kuat pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur, pelaku membuka pintu kendaraan dan langsung mengambil barang-barang milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000 dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lampung Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pada Rabu (20/08/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan salah satu tersangka di Desa Sumur, Kecamatan Ketapang. Tanpa membuang waktu, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka berinisial PA.
Tidak berhenti sampai di situ, tim kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pada Kamis (21/08/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, seorang tersangka lainnya berinisial DO berhasil diamankan di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan atau pasal 480 KUHAPidana tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dan atau Pertolongan jahat.(Re)