Lampung||mediakritis.com – Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung, Kamis (14/08/2025), di Gedung Sessat Agung Bumi Sai Wawai Kota Metro.
Langkah ini menjadi upaya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam mengawal penggunaan dana desa agar tepat sasaran, transparan, dan bebas penyimpangan.
Acara ini dihadiri Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, Kepala Kejaksaan Negeri se-Lampung, para bupati dan wali kota, serta jajaran pejabat terkait.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan perjanjian kerja sama secara serentak antara pemerintah kabupaten/kota dengan Kejaksaan Negeri se-Lampung. Usai penandatanganan, dilakukan penyerahan bantuan bibit alpukat oleh Jamintel untuk kelompok petani perempuan di Kota Metro, Kabupaten Lampung Tengah, dan Kabupaten Lampung Timur.
Selain itu, bantuan alat pertanian juga diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). PT Bukit Asam menyalurkan dua unit hand traktor kepada BUMDes Harapan Makmur Kabupaten Mesuji dan BUMDes Sidomakmur Kabupaten Tanggamus. PT Pelindo turut memberikan satu unit hand traktor untuk BUMDes Mekar Sari Kabupaten Pesawaran.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menyatakan bahwa acara ini merupakan bukti nyata semangat kolaborasi antara kejaksaan dan pemerintah daerah, sekaligus menegaskan bahwa sejak 2014 pemerintah telah mengalokasikan dana Rp1 miliar per desa untuk mempercepat pembangunan.
Ia mendorong penggunaan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana monitoring sekaligus pembinaan serta memberikan apresiasi tinggi kepada Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen atas inisiatif pendampingan Jaga Desa yang bersifat membina dan mengedukasi bupati dan wali kota hingga kepala desa dalam pengelolaan dana tersebut.
“Jaga Desa ini merupakan program sangat bagus, karena di desa kita harus tumbuh dan yang mengerti desa itu adalah orang-orang yang tinggal di wilayah tersebut. Namun, masih terdapat berbagai tantangan di lapangan, mulai dari desa yang tidak mampu memanfaatkan dana secara optimal, desa yang bermasalah, hingga kepala desa yang enggan berinovasi karena khawatir tersandung persoalan hukum,” ucapnya.
Menurut Rahmat, di era Presiden Prabowo Subianto diterapkan sistem down to bottom-up economy, yakni pembangunan ekonomi yang dimulai dari masyarakat bawah, termasuk mendukung harga gabah dan industri kecil.
“Pendekatan bottom-up mengacu pada strategi pembangunan ekonomi yang dimulai dari tingkat individu dan komunitas, lalu bergerak ke atas ke tingkat yang lebih luas seperti regional dan nasional,artinya menarik semua pertumbuhan ekonomi dari bawah seperti menaikkan harga gabah dari industri kecil di perdesaaan,” tuturnya.
Jaksa Agung Muda Bidang Inteligen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan monitoring dana desa dengan menekankan bahwa Kejari akan melakukan bimbingan langsung dan komunikasi intensif dengan para kepala desa, sesuai arahan Jaksa Agung yang mengutamakan pembinaan sebelum penindakan.
“Sistem pengawasan dana desa saat ini telah terintegrasi antara Kementerian Desa, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, sehingga proses monitoring dapat berlangsung lebih efektif, terarah, dan mampu meminimalisir potensi penyimpangan penggunaan anggaran di tingkat desa,” ungkapnya.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung RI dalam mendampingi pengelolaan dana desa yang bekerjasama dengan Kemendes dan Kemendagri RI.
“Saya mengapresiasi dan berterima kasih kepada pihak kejaksaan agung,ini provinsi kesekian saya hadiri karena ini merupakan komitmen kami untuk menyambut kerja yang baik ,maka dengan aplikasi Jaga Desa kami optimis dana sebesar 2,3 triliyun untuk desa di Provinsi Lampung digunakan sesuai dengan peruntukannya,” kata Yandri.
Ia menegaskan bahwa aplikasi tersebut memudahkan kepala desa memperoleh pendampingan sehingga risiko penyalahgunaan dana dapat dicegah. “Kami minta seluruh bupati dan wali kota untuk mensosialisasikan MoU ini dan memastikan kepala desa mendapat pendampingan sehingga meminimalisir penggunaan dana yang menyimpang,” pungkasnya.(Rilis)