• Latest
Jelang akhir tahun 2024, Kejari Metro Musnahkan Barang bukti Dari 72 Perkara

Jelang akhir tahun 2024, Kejari Metro Musnahkan Barang bukti Dari 72 Perkara

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

Police Goes to School, Polsek Seputih Banyak Hadir Wujudkan Sekolah Aman dan Siswa Berkarakter

Police Goes to School, Polsek Seputih Banyak Hadir Wujudkan Sekolah Aman dan Siswa Berkarakter

Polsek Metro Barat Amankan Kebakaran di Gedung TK Khodijah

Polsek Metro Barat Amankan Kebakaran di Gedung TK Khodijah

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra,Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Welly Adiwantra,Entry Meeting Bersama BPK Perwakilan Provinsi Lampung

Sekjen IWO Tiba di Kazakhstan, Akan Hadiri Astana Think Thank Forum 2025

Sekjen IWO Tiba di Kazakhstan, Akan Hadiri Astana Think Thank Forum 2025

TK Kemala Bhayangkari 26 Lampung Tengah Gelar Outing Class Seru di Mapolres Lampung Tengah

TK Kemala Bhayangkari 26 Lampung Tengah Gelar Outing Class Seru di Mapolres Lampung Tengah

Pengadilan Niaga Medan Tunda Pembacaan Putusan Kasus HKI Terhadap IWO

Pengadilan Niaga Medan Tunda Pembacaan Putusan Kasus HKI Terhadap IWO

LSM HARIMAU: Genosida di Gaza Adalah Kejahatan Kemanusiaan Yang Harus Dihentikan

LSM HARIMAU: Genosida di Gaza Adalah Kejahatan Kemanusiaan Yang Harus Dihentikan

Media Kritis
No Result
View All Result
Senin, Oktober 27, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Metro

Jelang akhir tahun 2024, Kejari Metro Musnahkan Barang bukti Dari 72 Perkara

by Admin Jrl
in Metro
0
Jelang akhir tahun 2024, Kejari Metro Musnahkan Barang bukti Dari 72 Perkara
153
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

METRO || mediakritis.com – Jelang akhir tahun 2024, Kejaksaan Negeri Metro Provinsi Lampung melakukan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), yang berlangsung di halaman Kejari setempat, Kamis (19/12/2024).

Dari pantauan media, kegiatan pemusnahan tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan Polres Metro, Badan Narkotika Nasional (BNN) Metro dan Dinas Kesehatan setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Metro Nurvita Kusumawardani didampingi Kasi Intel Debi Resta Yudha mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Metro, tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 270 KUHAP yaitu melaksanakan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

“Jadi, barang bukti ini kami musnahkan supaya tidak ada tunggakan perkara di Kejari Metro dan juga tidak menumpuk di gudang barang bukti,” katanya.

Selain itu, dengan dilaksanakan pemusnahan barang bukti tersebut diharapkan tingkat kejahatan akan berkurang dan barang bukti tersebut tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

“Sehingga keadaan dan situasi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Metro menjadi aman tentram dan kondusif,” ujarnya.

Kajari menambahkan, proses pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan berbagai metode yang sesuai dengan jenis barang bukti.

Barang bukti berupa narkotika dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan air atau zat kimia kemudian dibuang, sehingga tidak dapat digunakan lagi.

“Sedangkan barang bukti lainnya, dilakukan pemusnahan dengan cara dihancurkan dengan mesin penghancur atau dibakar,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Wibisana Anwar dalam laporannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti tersebut yang berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu 8 bulan dari Mei sampai dengan Desember 2024, totalnya berjumlah 72 perkara.

“Dengan rincian, narkotika sebanyak 48 perkara, Oharda 9 perkara, Kamtibum 2 perkara serta tindak pidana umum lain sebanyak 13 perkara,” bebernya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi, sabu-sabu seberat 44,009 gram, ganja seberat 78,2 gram, tembakau gorila seberat 16,99 gram, psikotropika sebanyak 5.203 butir, uang palsu 2 lembar pecahan 100 ribu, handphone 8 unit, senjata tajam 8 buah, tawas murni 4 plastik dan lain-lain sebanyak 440 buah.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Metro untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bumi Sai Wawai, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana,” pungkasnya.(red)

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan

Recent News

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Apresiasi Prestasi Yang Diperoleh Siswa-Siswi Di Acara MUSCO III
  • Otto Hasibuan : Kebebasan Pers Merupakan Pilar Demokrasi Pemerintah Dukung Kritik Membangun
  • Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso Hadiri Serah Terima Hibah Gedung Pelatihan Pengolahan Makanan dari Asia Pasific Japan Cooperative Association
  • Intens Soroti Isu Lingkungan, Wartawan Metro Terima Penghargaan
  • Pengadilan Niaga Medan Tolak Gugatan Yudistira , Hak Merek dan Logo IWO Sah

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In