TRIMURJO LAMPUNG TENGAH || mediakritis.com – Selama 7 tahun Kartu Kesejahteraan Sosial(KKS) atau Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipegang oleh Suami Ketua E warung inisial P yang beralamat di RW I Kelurahan Trimurjo kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
Beberapa Warga kelurahan Trimurjo penerima keluarga manfaat yang tidak mau disebutkan namanya menceritakan telah diancam bantuanya akan di hapus, ATM-nya akan diblokir dan akan dilaporkan pendamping PKH jika ATM-ya di minta oleh KPM.
Ancaman ini disampaikan secara lisan oleh P kepada beberapa penerima KPM kelurahan Trimurjo kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah.
“Peraturannya KKS/ATM KPM tidak boleh DITITIPKAN orang lain dan wajib dipegang sendiri bahkan PIN juga tidak boleh orang lain tahu”.
Hasil investigasi awak media alasan Warga kenapa warga meminta KKSnya adalah, pertama karena KPM ingin mengambil uang bantuan dari pemerintah dengan cara mengambil sendiri sesuai BANK yang mereka inginkan, yang kedua warga ingin belanja sembako yang ia belanjakan sesuai kebutuhan yang warga inginkan.
“Saya ingin ambil uang sendiri mas, selama ini uang bantuan milik saya dari pemerintah selalu P yang ambil, dan ngambilnya harus ditempat P, kami juga sampai sekarang masih diharuskan belanja di warung P, jelas penerima KPM Kelurahan Trimurjo”.
Lanjut warga, Belanja tempat dia gak apa apa si yang penting sesuai dengan nilai uangnya dan belanjaanya, ini kan gak sesuai, nilai uangnya berapa belanjaanya apa dan lebih mahal ? ucap penerima KPM warga kelurahan Trimurjo kepada awak media.
Menurut warga kelurahan Trimurjo, P ini bukan pengurus PKH yang menjadi pengurus PKH di kelurahan Trimurjo sebenarnya adalah S istri P. Tetapi semua kegiatan yang berkaitan dengan KPM diambil oleh P seolah P yang menjadi pengurus KPM di kelurahan Trimurjo.
” Dari beberapa info yang diperoleh ada dugaan kalau P dan istrinya masuk daftar KPM juga BPNT”. Dinsos seharusnya evaluasi jika memang P dan istrinya terdaftar sebagai KPM”.
Keputusan kemensos tahun 2021 sudah sangat jelas bahwa e warung ditiadakan artinya warga penerima KPM diberikan seluas – luasnya untuk berbelanja di warung mana saja tidak harus di warung yang ditentukan sebagai contoh tidak harus di warung P.
Pengambilan uang/penarikan bantuan juga demikian, warga penerima KPM baik PKH, maupun BPNT tidak harus di BANK yang telah ditentukan. Namun aneh di Kelurahan Trimurjo penarikan KPM penariakanya harus di BRI LINK tertentu.
Timbul dugaan dari masyarakat bahwa P ini dengan sengaja menahan ATM mereka dan meminta mereka untuk berbelanja di tempat P, karena P dengan sengaja ingin mengambil keuntungan dari KPM.
Terbukti dalam kurun waktu 7 tahun ekonomi P berubah cukup drastis, bisa beli kendaraan roda 4 dan mampu membeli tanah yang nilainya lumayan.
Kilas balik kebelakang sebelum P dan istrinya mengelola dan mengurus KPM kelurahan Trimurjo ekonominya jauh dari sekarang, masayarakat semua tahu seperti apa ekonomi P sebelumnya tandas beberapa warga kelurahan Trimurjo.
Bukan suudzon P dan istrinya bisa seperti sekarang ini bisa beli mobil, rumah bagus, bisa beli tanah uang dari mana kalau bukan dari hasil mengelola penerima KPM pungkas warga.
Banyak juga kejadian penyunatan dana bansos oleh orang yang dititipi dengan alasan administrasi dan lainnya.
Seyogyanya, kartu KKS/ATM dipegang dan diambil dananya oleh KPM sendiri, karena dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.(Red)