Lampung Tengah,mediakritis.com – Bertempat di Dusun 3 RT 15 kampung Sidokerto kecamatan Bumi Ratu Nuban kabupaten Lampung Tengah, saat ini sedang berlangsung pembuatan kandang babi.
Pembuatan kandang babi milik warga Sidokerto tersebut menurut pekerja yang mengerjakan luas area kurang lebih 3/4 hektar.
“Ini luasnya 3/4 hektar tadinya tanah ini di gade, tapi sekarang sudah dibeli”, jelas salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media.
“Menurut pekerja selain kandang babi lokasi tersebut juga dibuat tempat pengopenan padi”.
Berikutnya awak media menanyakan masalah perizinan pembuatan kandang babi dan open padi kepada pekerja tersebut.
Ini sudah izin belum tanya awak media kepada pekerja, mungkin sudah izin ucapnya kepada awak media.
Awak media yang menanyakan masalah izin kepada pekerja merasa tidak mendapatkan jawaban yang pasti ” Selanjutnya awak media mendatangi warga sekitar lokasi pembuatan kandang babi tersebut.
Menurut warga setempat ternyata pembuatan kandang babi milik Q yang bertempat di dusun 3 RT 15 ini belum berizin dengan warga setempat.
“Kalau dengan kami belum ada izin ucap salah satu warga kepada wartawan”.
Berikutnya awak media juga menanyakan masalah perizinan kepada kepala kampung setempat.
Melalui whatsapp Kepala kampung Sidokerto mengatakan” Dirinya tidak pernah diberitahu atas pembuatan kandang babi tersebut oleh si pemiliknya.
” Ada izin tidak pak tanya awak media kepada kepala kampung Sidokerto”
“Tidak izin tahu-tahu buat dan sampai sekarang ini juga tidak ada pemberitahuan apapun tandas kepala kampung Sidokerto kepada awak media”.
Pendirian tempat usaha apapun seharusnya ada izin dari warga setempat, lingkungan, kemudian izin dari pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan/lurah, kepala kampung/kades, kecamatan, koramil bahkan sampai ke dinas lingkungan.
Salimin kepala Dusun 3 kampung Sidokerto saat dikonfirmasi mengenai perizinan pembuatan kandang babi dan open padi melalui sambungan telepon, “Dirinya mengatakan sampai detik ini tidak ada orang yang datang ke rumahnya menyampaikan perizinan berkaitan dengan kandang babi di dusunya.
Untuk pembuatan kandang babi dan open padi di Dusun 3 rt 15 ini mulai dari warga, Rt, Kadus, kepala kampung setempat, pihak kecamatan koramil sampai dinas lingkungan kabupaten Lampung Tengah teryata tidak dimintai izin untuk pembuatannya.
Hal ini jelas melanggar peraturan apabila dilakukan pembongkaran oleh masyarakat siapa yang bertanggung jawab.
Alangkah lebih elok lagi kalau pemilik kandang babi ini sebelum membuat kandang untuk ternak terlebih dahulu kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) yang merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu.
Masyarakat kampung Sidokerto juga berharap ketegasan dari pemegang kebijakan agar pembuatan kandang tersebut diberikan teguran supaya tidak serampangan mendirikan tempat usaha.
Semuanya ada proses administrasinya ujar warga dihawatirkan kedepannya ada benturan dengan masyarakat jika serampangan tidak melalui prosedur yang benar.(Red)