Trimujo, mediakritis.com – Bertempat di Balai Desa Kelurahan Adipuro, Lurah kelurahan Adipuro kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah, Pebri Eka Yanti rapat kordinasi terkait dengan Keluarga Penerima Manfaat Senin 18/09/2023.
Rapat kordinasi tersebut, dihadiri oleh Camat kecamatan Trimurjo, Pendamping PKH, ketua LPM dan melibatkan RW yang ada di Kelurahan Adipuro.
Dalam rakor, Lurah kelurahan Adipuro meminta supaya pendamping PKH tidak takut untuk mengambil sikap terkait Masyrakat yang sudah tidak layak masuk program Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sementara masyarakat tersebut saat ini masih terdaftar sebagai KPM.
“Pendamping PKH saya minta jangan takut, kalau memamng ada masyarakat yang sudah tidak layak untuk terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat, ya sampaikan saja jangan takut, tandas Lurah.
Pebri Eka Yanti juga meminta agar Pendamping PKH selalu berkoordinasi dengan pihak kelurahan, karena selama ini menurutnya pendamping PKH kurang kordinasi.
Ia juga meminta kepada RW dan pendamping PKH agar ada pendataan ulang kususnya bagi masyarakat yang urgen, dan bagi masyarakat berhak mendapatkan bantuan.
“Saya minta di data ulang, yang urgen didata agar bener-bener dapat bantuan, Mumpung sekarang ada Asimen dari Dinsos jelasnya.
Lurah Adipuro kecamatan Trimurjo ini juga meminta kepada awak media untuk menjalin komunikasi jika ada hal-hal yang perlu komunikasikan.
Dedi Pendamping PKH dalam rapat tersebut menyampaikan, “Menurutnya masyarakat yang sudah diajukan untuk terdaftar menjadi KPM, tetapi ternyata belum terdaftar sebagai KPM dan belum mendapatkan bantuan, menurutnya hal tersebut terkadang karena terkendala dengan KTP nya yang tidak online.
Jadi solusinya KTP harus online terlebih dahulu,tetapi jika sudah online kemudian masyarakat yang diajukan masih belum mendapatkan bantuan, itu artinya masyarakat yang diajukan tersebut masuk dalam daftar tunggu.
Menurut Dedi, yang menentukan cepat atau lambatnya bantuan tersebut turun, dan yang menetapkan bukan dari pihak RW, Kelurahan atau pendamping PKH.
Dalam kesempatan yang sama camat kecamatan Trimurjo dalam rakor di Kelurahan Adipuro tersebut, Ia meminta agar semua pihak saling berkordinasi, baik Pendamping PKH, TSK, RW, kelurahan yang kemudian dilanjutkan dengan kecamatan.
Untuk KPM yang sudah tidak layak menerima bantuan tetapi saat ini masih menerima bantuan atau masih terdaftar sebagai keluarga penerima manfaat,” Camat kecamatan Trimurjo Suparyono , meminta pendamping PKH untuk melakukan pendekatan kepada KPM tersebut, supaya nantinya dapat dialihkan ke yang lebih berhak menerima dan terdaftar sebagai KPM.(Pardi)