• Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Susun Program Kerja Tahun 2026

Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Susun Program Kerja Tahun 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tidak Layak Huni Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tidak Layak Huni Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah

Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri Secara Resmi Buka Konfercab NU Kabupaten Lampung Tengah

Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri Secara Resmi Buka Konfercab NU Kabupaten Lampung Tengah

Polres Lampung Timur Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Polres Lampung Timur Gelar Rilis Akhir Tahun 2025

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan, Siap Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Polres Metro Gelar Apel Kesiapan, Siap Amankan Perayaan Tahun Baru 2026

Polres Metro Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Imbauan Perayaan Tahun Baru

Polres Metro Gelar Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Paparkan Capaian Kinerja dan Imbauan Perayaan Tahun Baru

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos.,Tinjau Langsung Hasil Perbaikan Infrastruktur Jalan Punggur–Kota Gajah, Seputih Raman–Raman Utara

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos.,Tinjau Langsung Hasil Perbaikan Infrastruktur Jalan Punggur–Kota Gajah, Seputih Raman–Raman Utara

Polsek Batanghari Evakuasi Mayat Pria Diduga Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Bumiharjo

Polsek Batanghari Evakuasi Mayat Pria Diduga Tenggelam di Saluran Irigasi Desa Bumiharjo

Jelang Tahun Baru, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Imbau Kendaraan Sumbu Tiga Patuhi Jam Operasional

Jelang Tahun Baru, Sat Lantas Polres Lampung Tengah Imbau Kendaraan Sumbu Tiga Patuhi Jam Operasional

Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos, Resmi Buka Pesta Rakyat Di Lapangan Merdeka Kalirejo

Plt. Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, S.E., M.Sos, Resmi Buka Pesta Rakyat Di Lapangan Merdeka Kalirejo

Media Kritis
No Result
View All Result
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

by Admin Jrl
in Lampung Tengah
0
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya
183
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Tengah mediakritis.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis.

Sebab hanya biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan

Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tak bersertifikat, yang sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu lambannya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Berikut adalah syarat dan cara pengajuannya syarat PTSL

Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

Pemasangan tanda batas tanah

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Tahapan Program PTSL

Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan pendaftaran.

Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, seperti:

Penyuluhan

Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.

Pendataan

Setelah dilakukan penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta.

Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.

Pengukuran

Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

Selanjutnya petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.

Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya

Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL hanya dikenakan biaya perbidang sebesar RP.200.000 untuk wilayah Lampung Tanpa terkecuali Termasuk,” KECAMATAN TRIMURJO,” dan ini berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama.(Pardi)

 

 

 

 

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Institut Agama Islam Darul A’mal (IAIDA) Lampung, Serius Kembangkan Kampus Merdeka Berbasis Pesantren

Mediakritis

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Susun Program Kerja Tahun 2026

Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Susun Program Kerja Tahun 2026

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tidak Layak Huni Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tidak Layak Huni Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah

Recent News

Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Tanggamus
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana Menjelaskan Pemerintah Kota Metro Memiliki Keterbatasan Anggaran
  • Patroli KRYD Polres Lampung Tengah Jaga Keamanan Wilayah
  • Rapat Koordinasi Pokja Bunda PAUD Kabupaten Lampung Tengah Susun Program Kerja Tahun 2026
  • Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, Melakukan Peletakan Batu Pertama Rumah Tidak Layak Huni Oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Lampung Tengah
  • Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri Secara Resmi Buka Konfercab NU Kabupaten Lampung Tengah

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In