• Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dalam: Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dalam: Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Lamtim dan Metro Teken MoU Pengendalian Inflasi, Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

Lamtim dan Metro Teken MoU Pengendalian Inflasi, Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah

Kapolres Lampung Timur Bersama Bupati Salurkan Bahan Pokok dalam Gerakan Pangan Murah di Way Jepara

Kapolres Lampung Timur Bersama Bupati Salurkan Bahan Pokok dalam Gerakan Pangan Murah di Way Jepara

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersama Wakil Bupati I Komang Koheri, Mendampingi Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, Dalam Acara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Yang Berlangsung di Kampung Sukanegara

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Bersama Wakil Bupati I Komang Koheri, Mendampingi Komandan Korem 043/Garuda Hitam Brigjen TNI Haryantana, Dalam Acara Penutupan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-125 Yang Berlangsung di Kampung Sukanegara

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Polda Lampung Tegas Berantas Kejahatan, Akademisi Dorong Kesadaran Hukum Masyarakat

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Ditlantas Polda Lampung Inisiasi MoU Uji Emisi, Dorong Udara Bersih dan Masyarakat Sehat

Kapolres Lampung Timur Dampingi Bupati Dalam Kegiatan Ceremony Dapur MBG SPPG di Desa Bumi Harjo

Kapolres Lampung Timur Dampingi Bupati Dalam Kegiatan Ceremony Dapur MBG SPPG di Desa Bumi Harjo

Walikota Metro Bersama Wakilnya Hadiri Sosialisasi Hasil Pembinaan Program Kelurahan Cantik Yang Digelar BPS

Walikota Metro Bersama Wakilnya Hadiri Sosialisasi Hasil Pembinaan Program Kelurahan Cantik Yang Digelar BPS

Media Kritis
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 23, 2025
  • Login
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
Subscribe
Media Kritis
  • Home
  • Daerah
    • Bandar Lampung
    • Metro
    • Lampung Tengah
    • Lampung Selatan
    • Lampung Timur
    • Pesisir Barat
    • Way Kanan
    • Tulang Bawang Barat
    • Tulang Bawang
    • Tanggamus
    • Pringsewu
    • Pesawaran
    • Lampung Barat
    • Lampung Utara
    • Mesuji
  • Bandar Lampung
  • Nasional
  • Politik
  • Trending
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Media Kritis
No Result
View All Result
Home Lampung Tengah

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

by Admin Jrl
in Lampung Tengah
0
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya
173
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lampung Tengah mediakritis.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program dari Kementerian ATR/BPN bagi masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah.

Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh semua lapisan masyarakat.

Banyak beredar informasi bahwa pembuatan sertifikat lewat program yang telah dilaksanakan sejak 2018 lalu tidak dipungut biaya.

Namun, pada kenyataannya PTSL tidak sepenuhnya gratis.

Sebab hanya biaya sosialisasi, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat tanah yang ditanggung oleh pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun biaya lain seperti pengurusan hingga perpajakan, tetap menjadi tanggungan pemohon.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-450 ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.

Adapun kegiatan yang dimaksud meliputi penyiapan dokumen, pengadaan patok dan materai, serta operasional petugas desa/kelurahan

Tujuan utama PTSL adalah sebagai penanggulangan masalah perselisihan maupun sengketa tanah tak bersertifikat, yang sering terjadi di Indonesia.

Permasalahan tersebut kebanyakan dipicu lambannya masyarakat dalam mengurus pembuatan sertifikat tanah.

Berikut adalah syarat dan cara pengajuannya syarat PTSL

Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk)

Surat permohonan pengajuan peserta PTSL

Pemasangan tanda batas tanah

Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C

Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

Tahapan Program PTSL

Jika sudah mempersiapkan semua berkas persyaratan di atas, pemohon bisa langsung mendatangi kantor desa atau kantor pertanahan setempat untuk melakukan pendaftaran.

Bila semua persyaratan dinyatakan lengkap, pemohon bisa langsung mengikuti tahapan pembuatan sertifikat lewat program PTSL, seperti:

Penyuluhan

Tahapan pertama adalah mengikuti penyuluhan yang dilakukan oleh petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tujuan dari kegiatan tersebut adalah memberi edukasi mengenai seluk-beluk PTSL kepada para peserta.

Pendataan

Setelah dilakukan penyuluhan, petugas BPN akan melakukan pendataan mengenai status kepemilikan tanah dari setiap peserta.

Mereka juga harus menunjukkan bukti kepemilikan tanah yang akan disertifikasi.

Pengukuran

Bila dalam proses pendataan dinyatakan bahwa peserta merupakan pemilik sah dari tanah yang akan disertifikasi, maka petugas akan melakukan pengukuran tanah secara menyeluruh.

Selanjutnya petugas akan memastikan data yuridis dengan pemeriksaan lapangan dan membuat kesimpulan. Proses ini memakan waktu selama 2 pekan.

Jika kepemilikan tanah dinyatakan tidak ada masalah, Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan atas tanah.

Itulah pembahasan mengenai rincian biaya PTSL hingga tahapan pelaksanaannya

Mengacu kepada Surat Keputusan Bersama tiga mentri, maka warga yang mengajukan program PTSL hanya dikenakan biaya perbidang sebesar RP.200.000 untuk wilayah Lampung Tanpa terkecuali Termasuk,” KECAMATAN TRIMURJO,” dan ini berlaku bagi calon pengaju yang telah memiliki Segel/AJB atau yang belum memiliki keduanya,,artinya seluruh warga yang mengajukan akan dikenakan biaya yang sama.(Pardi)

 

 

 

 

 

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Rincian Biaya PTSL Menurut SKB 3 Mentri Hingga Tahapan Pelaksanannya

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Louncing RL Entertainment Dan Radiv Beautycare di Banjiri Musisi, Selebgram dan Youtuber

Mediakritis

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

SELAMA 7 TAHUN KKS/ATM KPM KELURAHAN TRIMURJO DI TAHAN, BAHKAN MENDAPATKAN ACAMAN PEMBLOKIRAN KETIKA ATM DIMINTA

Mediakritis

0
Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

Sekda Kabupaten Lampung Tengah Nirlan S.H.MM Membuka Secara Resmi Kegiatan Pembinaan Sistem Informasi Pemerintah

0
Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

Festival Kuliner Samber Park Pulihkan Geliat Ekonomi UMKM

0

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional (Rakornas)

0
Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI

Recent News

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80

Kategori

  • Advertorial
  • Bandar Lampung
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Lampung Selatan
  • Lampung Tengah
  • Lampung Timur
  • Lampung Utara
  • Mesuji
  • Metro
  • Nasional
  • Pemprov Lampung
  • Pesawaran
  • Pringsewu
  • Trending
  • Tulang Bawang
  • Tulang Bawang Barat
  • Way Kanan

mediakritis.com

  • Pedoman Media Cyber
  • Redaksi

Pos-pos Terbaru

  • Liga Minisoccer Kapolda Cup 2025 Berkahir, Kapolda Lampung Berikan Langsung Piala Bergilir
  • Polres Lampung Timur Gelar Internal Tennis Tournament Meriahkan HUT RI ke-80
  • Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian di Sukadana
  • Polwan Polres Metro Gelar Turlalin dalam Rangka HUT ke-77 Polwan RI
  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Tengah Dalam: Rangka Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

No Result
View All Result
  • Home
  • Bandar Lampung
  • Lampung Tengah
  • Metro
  • Lampung Selatan
  • Lampung Timur
  • Pesisir Barat
  • Way Kanan
  • Tulang Bawang
  • Tanggamus
  • Pringsewu
  • Pesawaran
  • Lampung Utara
  • Lampung Barat
  • Mesuji
  • Tulang Bawang Barat
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Trending

© 2023 Mediakritis - Premium Mediakritis & magazine theme by Mediakritis.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In