Metro, mediakritis.com – Proyek Gedung KUA Metro Timur yang berlokasi di jalan Ahmad Yani no 24 b Tejo Agung Metro Timur Kota Metro diduga pembangunanya tidak sesuai dengan BISTEK.
Awak media yang mencoba untuk konfirmasi dengan rekanan pemborong proyek gedung KUA Metro Timur ini tidak pernah bisa bertemu.
Ini diduga karena pemborongnya tidak pernah ada ditempat/tidak pernah ada dilokasi proyek, demikian juga dengan konsultannya.
Ironisnya lagi plang papan nama/derecsigit tidak pernah dipasang didepan bangunan proyek, sehingga ada dugaan kuat proyek bangunan gedung KUA Metro Timur yang menelan anggaran milyaran rupiah dari anggaran dana APBN, diduga fiktif jelas Mustoha kepada awak media.
” Proyek yang nilainya milyaran rupiah ini seharusnya terpancang plang papan nama dan harusnya dipasang namun sampai berita ini diturunkan papan nama belum dipasang juga.
Mana plang papan namanya tidak terlihat harusnya dipasang tutur Mustoha.
Selain itu pekerja yang mengerjakan proyek tersebut semua dari luar daerah Kota Metro, semua pekerja dari Bandar Lampung.
Sementara Kejati yang diduga sebagai pendamping proyek tersebut tidak pernah melakukan pengontrolan pengerjaan, padahal jelas-jelas didepan bangunan ada sepanduk yang yang bertuliskan proyek ini didampingi/pengamanan kejati Provinsi Lampung ujar Mustoha.
Hasil cross check/investigasi di Lapangan menurut ketua Dewan Etik DPD KWRI Provinsi Lampung,
pengerjaan tidak sesuai dengan BISTEK contoh adukan semen, Pasir satu truc langsung diaduk dengan semen tanpa di takar terlebih dahulu.
Hal ini tentu sangat menghawatirkan kontruksi bangunan.
Mustoha sangat menyayangkan dengan Konsultan proyek tersebut yang terkesan tidak merencanakan desain dengan baik terbukti tidak adanya tempat parkir, apabila gedung tersebut
sudah jadi diperkirakan nantinya dapat mengganggu lalu lintas jalan.
Subandi selaku kepala KUA Metro Timur juga diduga membiarkan pembangunan tersebut tanpa mau berkomunikasi dengan pemborong imbuh Mustoha.
Pembangunan proyek KUA di Kota Metro ini harusnya mundur kebelakang karena luas lokasi dibelakang masih cukup memadai untuk digunakan sebagai bangunan kemudian lokasi depan bisa dimanfaatkan sebagai tempat parkir atau halaman.
Pagar tembok dinding juga tidak diperhatikan sehingganya pagar bangunan nebeng pagar kantor KWRI jelas Mustoha.
Mustoha mengatakan, Mulai pengerjaan hingga saat ini pemborong tidak punya itikad baik untuk membicarakan pengerjaan proyek milyaran rupiah tersebut dengan KWRI terkait dengan pagar milik Kantor KWRI.
Mustoha menduga proyek gedung bangunan KUA ini tidak sesuai tidak dengan ruang tata kota.
Proyek gedung bangunan KUA Metro Timur ini diduga dikerjakan oleh kanwil departemen agama namun seolah-olah ada rekanan proyek, padahal proyek ini milik orang kantor Kakanwil Kementrian agama Bandar Lampung tandas Mustoha.
Diharapkan Kajari Kota Metro segera turun tangan untuk menyikapi adanya proyek tersebut sesuai dengan Wilayah hukumnya pungkas Mustoha.(red)