Lampung Tengah, mediakritis.com – Mustoha ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung menyoroti langkah Kejari Lampung Tengah yang tidak proaktif dengan laporan dugaan korupsi dunia pendidikan di kabupaten Lampung Tengah.
Beberapa kepala sekolah dan pengurus komite di Kabupaten Lampung Tengah diduga melakukan tindak korupsi dan pungli yang nilainya cukup fantastis. Hal ini memantik ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung untuk melaporkan dugaan tersebut.
Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung, meminta Kajari Lampung Tengah mengevaluasi kasi pidsus Kejari Lampung Tengah yaitu ilh dan Wnd.
Ini dianggap perlu karena Laporan dugaan korupsi dan pungli yang disampaikan ke Kejari kabupaten Lampung Tengah dan diterima oleh pidsus tidak direspon serius bahkan diabaikan.
Dugaan Korupsi dan pungli yang dilaporkan antara lain :
-SMA I Kota Gajah dengan nilai Rp 24.000.000.000.
-SMAN I Trimurjo, Rp 8.176.000.000
-SMAN I Punggur Rp 15.840.000.000
Berkas laporan dugaan korupsi dan pungli 4 bulan lalu diterima Kasi pidsus Kejari kabupaten Lampung Tengah namun hingga hari ini tidak ada tindak lanjut.
“Ada apa dengan Kejari kabupaten Lampung Tengah, kenapa lamban penangananya tutur Mustoha”.
Selain memberikan berkas dan bukti-bukti, Ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung sebagai pelapor juga sudah dimintai keterangannya oleh Kejari kabupaten Lampung Tengah dalam hal ini pidsus.
Namun kepala sekolah yang dilaporkan atas dugaan korupsi dan pungli tersebut belum dipanggil untuk diperiksa sebagai terduga, ataupun tersangka.
“Kami sangat kecewa dengan langkah Kejari kabupaten Lampung Tengah tandas Mustoha”.
Menurutnya, sebagai acuan dasar laporan dugaan tindak korupsi dan pungli yang dilakukan kepala sekolah dan pengurus komite sangat jelas yaitu: Permendikbud no 75 pasal 12 huruf b menyatakan ” Bahwa kepala sekolah dan pengurus komite sekolah tidak boleh memungut uang pungutan/ menarik uang komite terhadap wali murid/ siswa dengan dalih apapun”.
“Perbub no 61 tahun 2020 menyatakan, kepala sekolah dan pengurus komite boleh meminta sumbangan namun sifatnya tidak boleh mengikat”.
contoh 100.000, 500.000, 3.650.000, atau berapun dengan catatan tidak boleh mengikat.
Secara pidana kepala sekolah dan pengurus komite ada kemungkinkan masuk buih karena diduga telah melanggar Permendikbud no 75 pasal 12 b.
Lanjut Mustoha, jika tidak ada tindak lanjut dari Kejari kabupaten Lampung Tengah, selanjutnya dugaan tersebut akan dilaporkan ke polda Lampung.
Karena tembusan ke kajagung dan kajati tidak ada realisasi.
Mustoha mempertanyakan Kajari kabupaten Lampung Tengah juga kajati provinsi Lampung” Ada apa dibalik dugaan korupsi dan pungli yang dilakukan beberapa kepala sekolah dan pengurus komite kenapa samapai hari ini belum ada langkah konkret”.
Informasinya Bendahara SMA N I Kota Gajah sudah menemui kasi pidsus Kejari kabupaten Lampung Tengah pertanyaanya untuk apa pertemuan tersebut dilakukan pungkas ketua dewan etik DPD KWRI Provinsi Lampung (red)