Lampung Tengah, mediakritis.com – Kepala Sekolah SMA Negeri I Trimurjo (SMANJO) di laporkan ke Kajari Lampung Tengah terkait dugaan korupsi dan pungli Senin 25/03/2024.
Ketua dewan etik DPD KWRI provinsi Lampung Mustoha mejelaskan, perkara ini harus dibawa ke ranah hukum sampai ke pengadilan.
Jumlah siswa SMANJO 460. Penarikan uang komite 3000.000.
460 x 3000.0000 = 1.380.000.000
Di tambah dengan dana bos
Dana Bos : 1400.000 x 460 = 644.000.000 x 4 tahun
Uang komite di tambah dengan dana bos selama 4 tahun = 8.096.000.000
Laporan tersebut diterima oleh Ilham pidsus kejaksaan negeri Lampung Tengah.
Selain mengadukan SMANJO, Mustoha juga menayakan prihal pengaduan sebelumnya atau pengaduan lama, yaitu pengaduan kepala sekolah SMKNI Trimurjo.
Menurut Mustoha, kepala sekolah seluruh Lampung diduga keras korupsi dan pungli.
Lebih lanjut Mustoha mengatakan untuk saat ini hanya KWRI Lampung yang berani mengambil sikap dengan dugaan tersebut.
Contoh, Metro, Lampung Timur dan Lampung Tengah ada beberapa kepala sekolah yang diadukan.
Dasar aduan,” Permendikbud no 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf b. Pihak Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan, ataupun tarikan kepada murid, orang tua, maupun, wali murid.
Perbub no 61 pihak sekolah diperbolehkan meminta sumbangan tetapi dengan catatan tidak boleh mengikat.
Berikutnya peraturan pemerintah wajib belajar 12 tahun.
Pasal 1 ayat (8) yang berbunyi “Wajib Belajar 12 (dua belas) tahun adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh penduduk yang berdomisili di Provinsi yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun atas tanggung jawab Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Berarti usia 7 tahun hingga 18 tahun penduduk yang berdomisili di provinsi Indonesia biaya pendidikanya ditanggung oleh pemerintah.
Mustoha berharap semua wartawan/jurnalis kompak menyampaikan melalui media masa ke jajaran pemerintah daerah atas keluhan masyarakat terkait dana yang dikelola sekolah baik dana bos maupun uang komite.
Masih kata Mustofa seluruh penegak hukum diminta agar proaktif menyikapi dugaan korupsi dan pungli yang di laporkan oleh KWRI.
Jajaran wartawan sebagai sosial kontrol harus berani menyikapi dugaan korupsi tersebut pungkasnya.(red)