Lampung Tengah, medikritis.com – Pembangunan proyek jalan di Kampung Sumber Baru, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, ramai-ramai dikorupsi.
Mereka yang terlibat adalah mandor, sopir hingga warga setempat yang kerjasama melakukan korupsi material proyek pembangunan jalan yang dikerjakan PT. Dores Ortusa Jaya.
Adapun identitas para tersangka tersebut yaitu AS (45), warga Desa Jati Mulyo dan AI (38) warga Desa Sukadana, selaku sopir mobil mixer.
Kemudian MA (49) warga Kelurahan Yosomulyo, Selaku mandor proyek PT Dores Ortusa Jaya dan MY (55) warga Kampung Sumber Baru, selaku warga setempat.
Hal tersebut dijelaskan Kapolsek Seputih Banyak, Iptu. Chandra Dinata. Ia mengatakan bahwa para tersangka melakukan aksi dengan modus menyisakan adukan semen.
Setelah itu lalu mereka semua menjualnya kepada warga sekitar hingga berkali-kali selama Bulan Oktober 2023.
Para tersangka ini bekerjasama menyisakan semen dalam mobil, lalu menjualnya kepada warga secara diam-diam saat malam hari,” katanya, dilansir dari Rilis.id, Selasa (28/11/2023).
Terungkapnya peristiwa tersebut bermula pada bulan Oktober 2023, seorang warga bernama MY mendekati para sopir truk mixer. Dia mengaku mau membeli semen proyek jika para sopir mau menyisakan untuknya sedikit saja namun tidak hanya sekali.
AS dan AI pun menyetujui niat MY, karena ada dukungan dari sang mandor proyek agar menjual semen tersebut.
“Lalu mandor memberi petunjuk saat sopir menuangkan semen ke permukaan jalan, sehingga dibuat sengaja tersisa di mobil dan mereka jual dengan harga Rp200 ribu untuk satu kubik adukan semen,” kata Candra.
Kemudian uang hasil penjualan semen itu diambil atau digunakan sendiri oleh sopir dan mandor.
“Aksi itu berulang kali terjadi terjadi dan menggunakan modus yang sama. Melibatkan sopir, mandor, dan warga setempat. Pencurian itu dilakukan pasti pada malam hari antara Pukul 21.00 WIB dan 23.00 WIB,” ungkapnya.
Setelah berjalan beberapa kali, akhirnya aksi mereka diketahui oleh pihak PT. Dores Ortus Jaya selaku rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian dilaporkan ke Polsek Seputih Banyak pada 25 November 2023.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, para tersangka kemudian ditangkap, pada Minggu (26/11/2023).
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap para tersangka. Atas korupsi berjamaah yang dilakukan oleh para tersangka, mereka akan dijerat tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan atau orang yang turut serta melakukan atau menyuruh melakukan kejahatan.
“Penyidik akan meggunakan Pasal 374 KUHP atau 372 KUHP atau 374 KUHP Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,” tutupnya.(Red)