Trimujo, Mediakritis.com – Warga RT 20 RW 5 Kelurahan Trimurjo sesalkan pembongkaran jembatan penghubung ke rumah mereka, pasalnya tidak ada Pertanggungjawaban dan tidak ada ganti rugi dengan dibongkaranya jembatan tersebut sehingga akses jalan menuju rumah mereka terhambat.
Pembongkaran jembatan dilakukan karena adanya pembuatan drainase sepanjang 270 m di RW 5 RT 20 kelurahan Trimurjo.
Tinggi dinding 50cm, lebar permukaan 60 cm, lantai 40 cm (50x40x60 dan panjang 270M).
Menurut salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan ,” Ternyata dari Pokmas kelurahan Trimurjo tidak ada kejelasan ke warga setempat setelah jembatan penghubung ke rumah mereka dibongkar.
“Terus terang kalau seperti ini saya dirugikan mas” Karena saya tidak punya jembatan mas tandas warga kepada awak media.
Lanjutnya, Jembatan penghubung ke rumah saya kan sudah saya cor biayanya juga lumayan mas , sekarang dibongkar atas perintah Pokmas yaitu mas Apong/ M.Yahya.
“Kalau ada tamu yang bawa mobil ke rumah saya, sekarang gak bisa masuk ke halaman rumah mas karena jembatan dibongkar, ucap seorang irt dari RT 20 RW 5 Kelurahan Trimurjo kepada awak media.
Warga RW 5 tersebut berharap Pokmas setempat dalam hal ini pemborong Drainase diharapkan mengganti jembatan warga yang sudah dibongkar.
Apong selaku ketua pokmas/ pemborong Drainase saat dikonfirmasi melalui via wa mengenai pengerjaan drainase di RW 5 RT 20 ketika ditanya selesai apa belum pengerjaan tersebut dirinya mengatakan pengerjaan sudah selesai.
Artinya bisa dipastikan jembatan warga RT 20 RW 5 pasca pengerjaan drainase tersebut, jembatan yang sudah dibongkar atas inisiatif Apong dan rekanan dibiarkan begitu saja tanpa ada ganti rugi perbaikan.
Mirisnya lagi ada seorang janda yang membuat jembatan kurang lebih baru sekitar 1 tahun, kemudian jembatannya dibongkar oleh pemborong tanpa ada ganti rugi perbaikan.
Total keseluruhan kurang lebih ada 7 titik jembatan penghubung rumah warga yang sudah di bongkar karena pembuatan drainase oleh pemborong/pokmas .
Sangat disayangkan setelah dilakukan pembongkaran jembatan dari pemborong kemudian didiamkan dan tidak ada itikad baik untuk memperbaiki bahkan tidak ada ganti rugi untuk jembatan yang sudah dibongkar.
Anggarannya seharusnya ada dan cukup untuk ganti rugi perbaikan bagi warga yang terdampak pembuatan drainase Tetapi faktanya tidak ganti rugi perbaikan.
Anehnya lagi tidak dipasang papan reklame atau plang proyek saat pengerjaan.
Pada tgl 3 Juli sekira pukul 10.55 kembali awak media klarifikasi dengan ketua Pokmas Kelurahan Trimurjo Apong terkait ganti rugi perbaikan jembatan yang sudah dibongkar,” Dirinya menyatakan tidak ada ganti rugi.
Dan menurut Apong jembatan memang harus dibongkar supaya air nantinya dapat mengalir dengan lancar.
Terkait dengan plang proyek yang tidak dipasang ketika dikonfirmasi,” Apong ketua pokmas Trimurjo mengatakan nantinya plang proyek drainase tersebut juga akan dipasang, padahal pengerjaan sudah selesai, pertanyaannya kenapa proyek sudah selesai baru mau di pasang.(red)