METRO, mediakritis.com – Misnadi warga Ganjar Agung melakukan Pelaporan di Polres Metro, atas dugaan Tindak Pidana Penyerobotan sebidang lahan atau tanah yang berada di Ganjar Agung Metro Barat dengan terlapor SN dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan ( STPL) nomor LP/B/175/VI/2023/SPKT/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG.
Misnadi didampingi Kuasa Hukumnya Ketut Israeli, S.H dan Koko Nugroho selaku ketua YLBH KPK Kobasus, datang ke Polres Metro dengan membawa bukti berupa sertifikat tanah yang sah, Senin (26/06).
Koko Nugroho selaku pendamping hukum menceritakan bahwa satu minggu yang lalu, Misnadi datang ke Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Komunitas Pembela Keadilan Komando Barisan Khusus (YLBH – KPK Kobasus) Provinsi Lampung yang berkantor di Jl.Sudirman Tempuran 12A Lampung Tengah meminta pendampingan Hukum atas dugaan penyerobotan tanah.
“, Misnadi menceritakan pada waktu itu sekitar tahun 2014, Misnadi didatangi oleh SN beserta Suaminya, saat itu SN menawarkan sebidang tanah pada Misnadi, yang berlokasi di JL Bugenvil RT 08 RW 03 Ganjar Agung Kota Metro,” ungkapnya.
Ketut salah satu Tim Pengacara Misnadi menambahkan, bahwa waktu itu Misnadi tidak memiliki uang tunai, sehingga menawarkan kepada SN , bagaimana kalau pembayarannya dengan pengajuan pinjaman di Bank atas jaminan serifikat tanah yang sebelumnya atas nama SN, tanah seluas 750 Meter Persegi harus dibalik nama terlebih dahulu ke nama Misnadi karena pengajuan hutang tersebut atas nama Misnadi sebesar 250 juta. Atas kesepakatan keduanya akhirnya terlaksana jual beli tersebut.
Dan setelah proses balik nama melalui Notaris Silvia Fitrian Liu serta saat pencairan uang dari bank pada itu juga bertempat di bank Danamon . Misnadi menyerahkan dana pencairan tersebut ke SN.
Berjalannya waktu Misnadi berhasil menutup angsuran tersebut tiap bulannya sampai lunas dan serifikat sudah sah menjadi milik Misnadi, baik secara prosedur hukum yang berlaku.
“,Kami mendampingi Klien, Misnadi dalam upaya hukum Dugaan Tindak Pidana Penyerobotan sebidang lahan yang berada dijalan Bougenville kelurahan Ganjar Agung Metro Barat,” ujar Ketut.
Ketut mengatakan “, Sekarang kita sudah melakukan pelaporan resmi itu dengan inisial (SN) dengan rujukan Dugaan Tindak Pidana pasal 385 Tentang Penyerobotan Lahan ,dan Kamarin juga kami sudah melakukan upaya hukum yaitu Disclaimer di lokasi tersebut,”.
Ketika Jumat, 23/6/2023 Tim dari Misnadi melakukan Disclaime dengan memasang benner tetapi lahan tersebut sudah di pager keliling serta ditanamin pohon alpokat yang menurut informasi dari warga sekitar lokasi yang melakukan pembangunan pagar serta penanaman pohon adalah orang orang suruhan terlapor (SN).
Keesokan harinya Sabtu ( 24/6/2023) sekira jam 13 30 WIB orang orang suruhan terlapor telah dipasang banner dengan mengklaim milik SN yang pada saat itu juga diawasi oleh terlapor.
Misnadi selaku pemilik sah sebidang tanah tersebut berharap , dengan upaya hukum ini dapat segera menyelesaikan polemik ini sehingga tidak berlarut-larut.
“,saya ingin perkara ini segera diselesaikan secara hukum, karena lahan tersebut sudah menjadi milik saya secara sah,” Pungkas Misnadi.(Pardi)